SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI/Bisnis Indonesia)

Kasus BLBI yang tak kunjung tuntas membuat KPK kembali dipraperadilankan.

Solopos.com, JAKARTA — Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mempraperadilankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penghentian penyidikan terhadap kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Promosi Kisah Inspiratif Ibru, Desa BRILian Paling Inovatif dan Digitalisasi Terbaik

Gugatan itu dilakukan karena hingga saat ini proses penyidikan kasus tersebut mandek. Selain itu, gugatan tersebut juga dimaksudkan untuk merespon pernyataan salah satu komisioner KPK akan menghentikan kasus tersebut.

“Tujuannya sebenarnya sederhana. Nilai kerugian akibat skandal tersebut lumayan besar, tentu ini tidak bisa dikesampingkan penanganannya,” ujar Boyamin di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (23/2/2016).

Dia menyebutkan nilai kerugian negara dari kasus korupsi yang digadang-gadang terbesar di Indonesia itu mencapai ratusan triliun. Efek dari kasus tersebut juga masih dirasakan oleh pemerintah saat ini. Setiap tahun negara harus membayar sekitar Rp5 triliun untuk bunga obligasinya.

“Itu uang rakyat, seharusnya bisa dialokasikan ke proyek pembangunan lainnya. Bukan sekadar membayar bunga tersebut,” terang dia.

Sepengetahuannya, hingga saat ini belum ada langkah yang signifikan dari KPK untuk mengungkap kasus tersebut. Padahal, proses penyidikan terhadap kasus tersebut terus berjalan. Terakhir, KPK telah menyelesaikan tahap penyelidikan terhadap orang yang berinisal LS.

Namun dalam kenyataanya, setelah merampungkan proses tersebut, lembaga antirasuah tersebut tak lagi meneruskan proses penyidikan terhadap yang bersangkutan. Hingga KPK berganti beberapa pimpinan. Karena itu, dia memandang mandeknya proses tersebut sebagai langkah menghentikan proses penyidikan kasus BLBI.

“Karena itu sebagai bentuk upaya untuk mengungkap kasus tersebut saya layangkan, gugatan paperadilan ini,” kata dia.

Boyamin kemudian menagih janji pimpinan KPK saat ini yang pada awal kepemimpinannya sempat menyatakan akan mengungkap kasus besar termasuk BLBI dan Century. Namun demikian, hingga saat ini progres dari pengungkapan tersebut tak kunjung terlihat. Padahal KPK telah melakukan proses penyidikan, bahkan sudah mencekal orang yang terindikasi terlibat dalam kasus tersebut.

“Sebagai pimpinan KPK yang baru, saya berharap segera menepati janjinya untuk mengusut kasus tersebut hingga tuntas,” tandas dia.

Seperti diketahui, kasus BLBI dimulai dari dikeluarkannya SKL BLBI berdasarkan Inpres Nomor 8/2002 dan Tap MPR Nomor 6 dan 10 oleh presiden pada waktu itu yakni Megawati Soekarnoputri. Penerbitan SKL tersebut dilihat sebagai biang masalah tersebut.

Hasil audit BPK, dari dana BLBI sebesar Rp144,5 triliun yang dikucurkan kepada 48 bank umum nasional, menimbulkan kerugian negara hingga Rp138,4 triliun. Untuk mengungkap kasus tersebut, KPK telah memeriksa sejumlah menteri pada era Megawati. Menteri-menteri tersebut di antaranya, Dorojatun Kuntjoro Jakti, Laksamana Sukardi, dan Rizal Ramli. Bahkan nama Megawati sempat disinggung untuk dimintai keterangan oleh lembaga antirasuah tersebut.

Selain kasus BLBI, Boyamin juga menyinggung kasus Bailout Bank Century. Khusus kasus tersebut, sebenarnya KPK tak perlu bersusah payah, pasalnya dalam surat dakwaan milik Budi Mulya, sudah jelas disebutkan nama-nama orang yang secara bersama-sama terlibat dalam skandal tersebut.

“Tak ada yang perlu ditutup-tutupi lagi. Semuanya sudah terbuka, termasuk nama Boediono,” kata dia.

Terlebih, saat ini, KPK juga sudah menerima dalinan putusan kasasi milik Budi Mulya. Dengan demikian, hal itu cukup menguatkan KPK untuk segera menuntaskan kasus tersebut.

Sidang praperadilan tersebut ditunda Rabu (24/2) esok hari demgan agenda jawaban dari termohon yakni KPK. Sementara itu pada hari Kamis (25/2), pemohon yakni Boyamin direncanakan menghadirkan sejumlah saksi. Khusus saksi BLBI, Boyamin akan menghadirkan Fuad Bawazier dalam persidangan praperadilan itu.

“Sudah dikonfirmasi beberapa waktu lalu dia bersedia untuk menjadi saksi, namun kami akan konfirmasikan kembali,” kata dia.

Sementara itu untuk praperadilan kasus Century, selain Fuad Bawazier. Dia juga akan menghadirkan anak dari Budi Mulya yakni Nadia Mulya. “Nadia Mulya sudah konfirmasi, dia siap untuk menjadi saksi praperadilan kasus Century,” kata dia.

Sementara itu Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha tak berkomentar banyak terkait gugatan tersebut. Menurut dia, KPK akan menjawab gugatan praperadilan itu pada persidangan esok.

“Kami akan jawab semuanya di praperadilan besok,” ucap dia.

Dua pimpinan KPK diantaranya Agus Rahardjo dan Saut Situmorang saat dihubungi Bisnis tak merespon pertanyaan tersebut. Namun demikian, dalam pertemuan belum lama ini, Agus Rahardjo sempat menyatakan komitmennya untuk menuntaskan kasus-kasus besar tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya