Jakarta–Banyak yang pesimistis terhadap opsi peninjauan kembali (PK) atas putusan praperadilan yang menyatakan SKPP kasus Bibit-Chandra tidak sah. Tetapi Kejaksaan Agung yakin PK langkah paling tepat, cepat dan yakin menang.
“Ya belum tentu kalah kok. Kalau tidak optimis, mosok ya kita mau maju?” jawab Jaksa Agung Hendarman Supanji ditanya soal kecilnya peluang memenangkan PK.
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Kepada wartawan yang mencegatnya di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (10/6/2010), dia mengakui Kejaksaan tidak punya bukti baru atas kasus tersebut. Tapi dia menegaskan bahwa pihaknya punya cukup alasan kuat untuk mengajukan PK.
“Tinggal kita menyatakan hakim itu keliru dan khilaf. Keliru dan khilaf itu di mana, ya itu rahasia jaksa. Pasti selesai, lebih cepat lebih baik,” sambung Hendarman.
Sebelumnya dia menjelaskan bahwa ada 3 hal yang dapat jadi alasan bagi pengajuan PK. Yakni apabila ada bukti baru (novum), ada keputusan yang saling bertentangan atau hakim keliru/khilaf dalam pengambilan keputusan.
dtc/isw