SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Kejaksaan akan mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) atas perkara Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah besok. Percepatan dikeluarkannya SKPP ini berdasarkan perintah Jaksa Agung Hendarman Supandji.

“Beliau mengatakan begini ‘kalau bisa dipercepat SKPP kenapa harus menunggu?'” kata Hendarman sebagaimana diungkapkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendi dalam jumpa pers di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (30/11).

Promosi BRI Group Buka Pendaftaran Mudik Asyik Bersama BUMN 2024 untuk 6.441 Orang

Dikatakan Marwan, SKPP itu paling lambat akan dikeluarkan besok pada pukul 13.00 WIB. Selanjutnya, Chandra dan Bibit akan diundang ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menandatangani berita acara SKPP tersebut pada pukul 16.00 WIB.

Menurut mantan Kajati Jawa Timur itu, jaksa tengah bekerja keras untuk menyelesaikan prosedur dan administrasi pengeluaran SKPP. Jaksa diberi waktu hingga malam nanti untuk menyelesaikan pertimbangan hukum untuk dilaporkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jaksel, Setia Untung Ari Muladi.

Berikutnya, sebelum meneken SKPP, Kajari akan meminta persetujuan lebih dahulu kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Andi Nirwanto. Kajati DKI Jakarta selanjutnya akan memerintahkan Kajari Jaksel untuk mengundang kedua pimpinan KPK nonaktif itu.

“Pak Kajati saya minta pemerintahkan Kajari Jaksel mengundang Pak Chandra dan Bibit untuk datang ke Kejari untuk menandatangai berita acara penerimaan SKPP,” cetusnya.
dtc/tya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya