SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Jakarta–
Aktor dalam rekaman kasus Bibit-Chandra, Anggodo Widjojo akhirnya resmi ditetapkan tersangka. Tokoh lainnya yang terkait yakni Ari Muladi dan Eddy Sumarsono juga sudah diperiksa Kepolisian.

“Kita lakukan pemeriksaan, tersangkanya Anggodo. Tapi namanya tersangka belum tentu salah. Itu berdasarkan laporan polisi terlapornya Anggodo,” ujar Direktur II Ekonomi Khusus Mabes Polri Kombes Pol Raja Erizman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (18/11).

Promosi Keren! BRI Jadi Satu-Satunya Merek Indonesia di Daftar Brand Finance Global 500

Menurut Erizman, pada 13 November lalu, Polri telah mengirim surat ke KPK. Mereka meminta KPK mengirim rekaman yang menghebohkan itu.

Polri lanjut Erizman, dalam suratnya juga meminta rekaman diperdengarkan bareng. Namun, KPK belum memberikan jawaban atas permintaan itu.

Erizman juga menegaskan, Polri juga telah mengirim surat permintan sita rekaman ke pengadilan. Namun lagi-lagi belum ada jawaban atas permintaan itu.

dtc/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya