SOLOPOS.COM - Iwan Walet (kanan) dan Mardi Sugeng (kiri) seusai menjalani persidangan perdana kasus bentrok Gandekan di Pengadilan Negeri, Solo, beberapa waktyu lalu. Terkait alasan keamanan persidangan keduanya bakal dilanjutkan di PN Semarang, namun mereka akan tetap didampingi tim pengacara dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Solo. (JIBI/SOLOPOS/Sunaryo Haryo Bayu)

Iwan Walet (kanan) dan Mardi Sugeng (kiri) seusai menjalani persidangan perdana kasus bentrok Gandekan di Pengadilan Negeri, Solo, beberapa waktyu lalu. Terkait alasan keamanan persidangan keduanya bakal dilanjutkan di PN Semarang, namun mereka akan tetap didampingi tim pengacara dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Solo. (JIBI/SOLOPOS/Sunaryo Haryo Bayu)

SOLO – Empat orang pengacara dari pos bantuan hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri (PN) Solo dipastikan kembali mendampingi Iwan Walet dan Mardi Sugeng, terdakwa kasus bentrok Gandekan dalam sidang lanjutan di PN Semarang. Sedianya sidang lanjutan dilaksanakan, Selasa (18/9/2012) pekan depan.

Promosi Digitalisasi Mainkan Peran Penting Mendorong Kemajuan UMKM

Berdasar informasi yang dihimpun Solopos.com keempat pengacara dari Posbakum PN Solo yang ditunjuk PN Semarang tidak ada yang diganti. Hal itu berarti empat pengacara dari Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) dan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Solo, yakni Moch Sutopo, Wandiyo Suprayitno, Badrus Zaman dan Wawan Ardiyanto, kembali harus mendampingi terdakwa dalam menjalani sidang demi sidang di PN Semarang mendatang.

Pejabat Humas PN Solo, Budhy Hertantiyo, ketika dimintai konfirmasi melalui telepon, Kamis (14/9/2012), menyampaikan surat pemberitahuan tentang PN Semarang yang kembali menunjuk pengacara Posbakum PN Solo sebagai penasihat hukum telah ia terima, Kamis (14/9/2012). Setelah menerima pemberitahuan itu ia memberitahukannya kepada keempat pengacara melalui lembaga advokat mereka masing-masing. “Benar, PN Semarang kembali menunjuk keempat pengacara itu. Sidang pertama yang digelar di PN Semarang dijadwalkan akan digelar Selasa pekan depan,” urai Budhy.

Sementara itu, Badrus Zaman, salah satu pengacara dari Peradi yang mendampingi para terdakwa, membenarkan hal tersebut. Ia menyatakan siap mencurahkan segala tenaga dan kemampuan untuk mendampingi terdakwa Iwan Walet dan Mardi Sugeng meski tanpa adanya kompensasi materi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya