SOLOPOS.COM - Bendera merah putih dibubuhi tulisan Arab dan gambar pedang. (Twitter/@ekowBoy)

Kasus munculnya bendera merah putih bertuliskan Arab dan pedang dalam demo FPI resmi dilaporkan ke polisi.

Solopos.com, JAKARTA — Kasus pencoretan bendera merah putih yang diduga terjadi saat massa Front Pembela Islam (FPI) berdemonstrasi di Mabes Polri, Jakarta, pada 16 Januari 2017 lalu, resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Pelapornya adalah Masyarakat Cinta Damai.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Mereka meminta penyelenggara aksi 161 tersebut bertanggung jawab atas terjadinya pencoretan bendera merah putih yang dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap lambang negara.

“Dalam hal ini, pihak penyelenggara harus bertanggung jawab secara hukum,” ujar Wardaniman Larosa, pegiat ormas Cinta Damai di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (19/1/2017), dikutip Solopos.com dari Okezone.

Bendera merah putih yang dibubuhi tulisan berbahasa Arab dan lambang silang pedang ditemukan saat demo massa FPI di Mabes Polri awal pekan ini. Belum diketahui siapa pelakunya.

Wardaniman mengatakan pihaknya telah melaporkan penanggung jawab demo tersebut ke polisi dengan tuduhan penghinaan simbol negara. “Bendera merah putih tak boleh dimodifikasi apapun. Mereka sudah dengan sengaja membiarkan bendera berkaligrafi itu berkibar,” tuturnya.

Dia meminta polisi mengusut tuntas kasus dugaan penghinaan lambang negara tersebut dan menghukum pelakunya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan pihaknya akan memanggil penanggung jawab dan koordinator lapangan aksi unjuk rasa Front Pembela Islam (FPI) di Mabes Polri pada Senin (18/1/2017). Pemanggilan ini berhubungan dengan adanya bendera Merah-Putih yang dibubuhi tulisan Arab dan gambar pedang yang diduga dibawa pada aksi tersebut.

“Tentu sekarang kita melakukan penyelidikan. Siapa yang membuat siapa yang mengusung? Penanggung jawab korlapnya akan kita panggil. Siapa ini? Dan kita melihat sportivitas. Jangan sampai nanti mohon maaf akal-akalan bilang enggak tahu padahal tahu,” sebut Tito di Mapolda Metro Jaya, Rabu (18/1/2016).

Menurut Tito, Indonesia memberlakukan peraturan atau undang-undang yang mengatur perlakuan terhadap bendera. Bahkan, menurutnya, bendera yang sudah rusak, menurut aturan, tidak boleh dikibarkan. Barang siapa mengibarkan bendera rusak berpotensi menghadapi hukuman penjara selama satu tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya