SOLOPOS.COM - Subardiyanto, anggota Satpol PP hadiri sidang perdana pembacaan dakwaan atas kasus laporan palsu di Pengadilan Negeri Wates, Kamis (7/5/2015). (Holy Kartika N.S/JIBI/Harian Jogja)

Kasus begal palsu yang melibatkan seorang anggota Satpol PP telah masuk persidangan. Karena terdakwa berkelit, hakim pun naik pitam

Harianjogja.com, KULONPROGO – Sidang kedua kasus begal palsu yang menyeret Anggota Satpol PP Kulonprogo, Subardiyanto alias Kelik berlangsung pelik. Ketua Majelis Hakim naik pitam usai mendengarkan kesaksian terdakwa yang dianggap berbelit-belit dan terus berkelit.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Keterangan yang anda sampaikan berbeda-beda. Kami mengira akan ada sisi lain dari anda yang membuat kami bisa membantu [meringankan hukuman] anda,” ujar Hakim Esther Margaria Sitorus dengan nada tinggi di tengah persidangan di Pengadilan Negeri Wates, Selasa (12/5/2015).

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim terus mencecar Bardi dengan pertanyaan yang sama. Hakim Esther menanyakan, tujuan atau motif terdakwa melakukan laporan palsu dan merekayasa kejadian yang dialami. Namun, terdakwa Bardi tidak memberikan jawaban yang jelas dan terus berkelit.

Bardi kemudian pasrah dan mengakui, rekayasa tersebut demi menghindari pernikahan yang akan dilakukan dengan calon istrinya. Seolah tidak yakin dengan keterangan terdakwa, hakim kembali mencecar Bardi dengan pertanyaan yang sama. Raut wajah kesal terus tampak di wajah para hakim selama mendengarkan keterangan Bardi.

Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Meladista menghadirkan empat orang saksi.  Tiga saksi dari kepolisian yakni Aris, Suyadi dan Muhammad Sahid, serta seorang saksi pemilik bapang atau sabit, Guntarto.

Tak hanya persoalan keterangan palsu yang semakin membelit Bardi selama persidangan. Hakim juga menunjukkan sejumlah bukti lain. Pasalnya, saat melakukan rekayasa kejadian penjambretan, sepeda motor yang dikendarai menggunakan plat nomor palsu.

Hal itu berdasarkan keterangan Suyadi, salah satu penyidik dari Polsek Pengasih.  Sesuai laporan dan pengakuan yang disampaikan terdakwa, saat kejadian plat sepeda motor Yamaha Vixion menggunakan plat bernomor polisi B 4605 DWE.

“Plat itu [B 4605 DWE] palsu, yang asli sepeda motornya berplat AD,” jelas Bardi.

Kasus laporan palsu itu berawal dari pernyataan Bardi yang mengaku dirinya telah mengalami tindakan penjambretan disertai kekerasan kepada polisi dari Polsek Pengasih pada Minggu (15/3/2015) lalu.

Namun, usai dilakukan penyelidikan oleh petugas, laporan yang disampaikan Bardi terkesan janggal, hingga akhirnya dirinya mengakui telah merekayasa kejadian itu. Belakangan, alasan Bardi kepada penyidik melakukan tindakan tersebut karena akan menikahi calon istri barunya.

Penasihat Hukum terdakwa Rendy Dastian mengatakan, dengan kesaksian dari para saksi yang dihadirkan kliennya tidak merasa keberatan. Bahkan, terdakwa sendiri telah mengakui tindakan yang dilakukan. Rendy mengatakan, selebihnya akan menyerahkan seluruh keputusan kepada majelis hakim.

“Kami berharap ada keadilan untuk terdakwa. Langkah berikutnya kami akan melihat tuntutan jaksa. Pembelaan juga kami akan lakukan, karena sudah ada surat perdamaian dari pihak ketiga yakni calon istri terdakwa bahwa tidak ada tuntutan apapun,” jelas Rendy.

Sidang lanjutan kasus laporan palsu yang dilakukan Bardi akan kembali dilanjutkan pada Senin (18/5/2015) mendatang. Agenda persidangan yakni mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum atas kasus tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya