SOLOPOS.COM - ILUSTRASI (JIBI/SOLOPOS/DOk)

ILUSTRASI (JIBI/SOLOPOS/DOk)

BOYOLALI–Kasus tiga tersangka pelaku pencurian BBM bermodus kencing resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali, Rabu  (18/1/2012). Pada kesempatan tersebut, ketiganya langsung dikenai penahanan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kapolres Boyolali, AKBP Hastho Rahardjo, melalui Kasatreskrim, Dwi Haryadi, memaparkan berkas kasus BBM kencing sudah lengkap. Mereka telah melakukan pelimpahan tahap kedua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum. Ketiganya adalah M Effendi, 40, anggota Polres Boyolali; Aming Suwoko, 30, sopir truk BBM dan Sriyanti, 26, kenek truk BBM.

“Ya, tersangka sudah kami limpahkan ke pengadilan dan siap diproses lebih lanjut,” kata Dwi, ketika ditemui Solopos.com di Mapolres Boyolali, Rabu.

Effendi tercatat beralamat di Dukuh Ngangkruk, Desa Temon, Kecamatan Simo. Dia diduga sebagai penadah dalam kasus percobaan pencurian BBM bermotif kencing tersebut. Adapun Aming beralamat di Desa Gumukrejo, Kecamatan Teras dan Sriyanto berdomisili di Banjarsari, Solo.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Boyolali, Enen Saribanon, Kamis (19/1/2012) menuturkan ketiganya dijerat dengan dakwaan berlapis. Yaitu 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman maksimal empat tahun atau Undang-undang Migas No 22 Tahun 2001 tentang minyak bumi dan gas. “Apakah nanti digunakan pasal 363 atau UU Migas tergantung dari pembuktian di pengadilan. Sejak kemarin (Rabu-red), ketiga tersangka sudah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Boyolali,” tukas Enen.

Kajari menambahkan Aming dan Sriyanto diserahkan kepada jaksa penuntut umum, Retno Setyowati, sedangkan Effendi diserahkan kepada jaksa Saptanti Lastari. Dalam waktu dekat, kasus ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Boyolali.

Seperti diketahui, kasus BBM kencing ini berawal ketika gabungan dari LSM Forum Masyarakat Donohudan (FMD) dan Pemuda Surakarta (Pusaka) memergoki satu unit truk tangki Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diduga melakukan pencurian bensin dengan modus ‘kencing’, di Desa Pojok, Kecamatan Nogosari, Boyolali, 16 November tahun lalu.  Warga masyarakat itu menyergap dan kemudian mengamankan satu unit truk bernopol B 9413 UO beserta supir dan kernetnya.

(JIBI/SOLOPOS/Yus Mei Sawitri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya