SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Polisi berencana melimpahkan berkas sekaligus tersangka kasus bapak gauli anak kandung sendiri yang terjadi di Jebres akhir Mei lalu. Pelimpahan tersebut menyusul sudah lengkapnya berkas yang dibuat oleh kepolisian beberapa hari terakhir.

Menurut Kasatreskrim, Kompol Mugi Sekarjaya mewakili Kapoltabes Solo, Kombes Pol Nana Sudjana proses penyidikan kasus dengan tersangka utama Arman Kadarisman, 41, tersebut dinilai sudah lengkap. Untuk itu, dalam waktu dekat akan dilakukan proses pelimpahan sebagai konsekuensi tahap hukum selanjutnya.

Promosi BRI Sambut Baik Keputusan OJK Hentikan Restrukturisasi Kredit Covid-19

“Kemungkinan besar pekan ini akan kami limpahkan berkasnya ke Kejari Solo. Bahwa tersangka kami jerat dengan Pasal 81 jo 82 UUPA nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun,” terang dia saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (28/6).

Lebih lanjut dia mengatakan, aksi pencabulan bapak terhadap anak itu dilakukan selama dua kali dalam waktu yang berbeda. Di mana, tersangka Arman K dianggap tega menodai kesucian anak kandungnya sendiri berinisial Rs, 16. Merasa tidak tahan menahan hawa nafsu, salah satu putrinya dipaksa melayani nafsu bejat sang bapak.

“Kejadian itu dilakukan berturut-turut selama dua hari pada tahun 2010. Kejadian pertama berlangsung tanggal  18 Mei pukul 13.00 WIB dan yang kedua terjadi tanggal 19 Mei pukul 14.30 WIB,” ulas dia.

Berdasarkan data yang dihimpun Espos, pelaku berhasil ditangkap polisi, Jumat (28/5) pukul 05.00 WIB. Hal itu sebagai tindaklanjut  laporan isteri tersangka yang tidak menerima aksi suaminya mencabuli darah dagingnya sendiri.

Sejumlah barang bukti (BB) berupa pakaian perempuan dan hasil visum, serta keterangan para saksi sudah cukup kuat menyeret tersangka ke proses hukum. Dari kesimpulan polisi, aksi nekat yang dilakukan tersangka diduga disebabkan berbagai faktor, seperti pergaulan sehari-hari si bapak yang sering terkontaminasi oleh alkohol, keberadaan ruangan rumah yang memaksa seringnya posisi ayah dan anak dalam satu ruang, serta kondisi si anak yang sudah menginjak taraf Anak Baru Gede (ABG), sehingga merangsang si ayah untuk nekad melakukan tindakan yang melawan hukum.

pso

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya