SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sukoharjo (Espos)--Terdakwa kasus bantuan sosial (Bansos) APBD 2009, Suparno, 31, asal Polokarto dituntut hukuman pidana penjara satu tahun, enam bulan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Senin (13/12).

Sidang kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU yang merugikan APBD Sukoharjo 2009 senilai Rp 35 juta tersebut dipimpin hakim Asminah SH, Berlinda Ursula M SH, dan Sunaryanto SH.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Saat membacakan surat tuntutan, JPU Indah Churniyati menyatakan Suparno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair pada Pasal 3 junto Pasal 18
Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) junto 20/2001 tentang Perubahan atas UU RI nomor 31/1999.
Sedangkan dalam dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 UU Nomor 31/1999, Suparno dinyatakan tidak terbukti bersalah.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Suparno bin Kertowiyono dengan pidana penjara satu tahun enam bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” terang Indah saat pembacaan tuntutan.

hkt

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya