Kasus bansos Sumut menyeret Patrice Rio Capella sebagai tersangka. Surya Paloh menolak dianggap tahu soal kasus itu.
Solopos.com, JAKARTA — Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh, membantah dirinya mengetahui perbuatan yang dilakukan Sekjen Partainya, Patrice Rio Capella, hingga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Promosi BI Rate Naik Jadi 6,25%, BRI Optimistis Pertahankan Likuiditas dan Kredit
Patrice menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap proses penanganan kasus bansos Sumatra Utara (Sumut), tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaman modal sejumlah BUMD di Sumut.
“Kalau Anda melihat wajah saya, kalau Saudara yakin dengan apa yang saya ucapkan, jawabannya saya benar-benar tidak mengetahui sebelumnya,” ujar Surya Paloh dalam konferensi pers di kantor DPP Partai Nasdem, Kamis, (15/10/2015).
Surya Paloh juga enggan dirinya disebut sebagai makelar kasus atau menggunakan legalitas yang dimilikinya dalam kasus yang menjerat Gubernur Sumatra Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan juga pengacara kondang OC Kaligis.
“Pemikiran-pemikiran beberapa pihak seakan-akan ada pertemuan di sini yang mengkonstruksikan ada upaya saya jadi makelar kasus, atau ada upaya supaya saya menggunakan legalitas saya mengatur-atur Saudara Gatot,” tambah Surya Paloh.
Sebelumnya, Surya Paloh juga sempat menyatakan bahwa dirinya siap jika nanti keterangan dirinya diperlukan oleh KPK, dia siap untuk dipanggil oleh KPK. Nama Surya Paloh mulai disebut-sebut setelah ada pengakuan dari Evy Susanti, istri Gatot, yang menyatakan Ketua Umum Partai Nasdem tersebut turut hadir dalam pertemuan islah antara Gatot dengan Wagub Tengku Erry di Kantor DPP Partai Nasdem, Gondangdia, Jakarta.