SOLOPOS.COM - Patrice Rio Capella (JIBI/dok)

Kasus bansos Sumut menyeret Rio Capella menjadi tersangka.

Solopos.com, JAKARTA – Eks Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella tidak memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Alasan yang diberikan Patrice lantaran saat ini dirinya sedang mengajukan permohonan praperadilan dan menginginkan pemeriksaan setelah adanya putusan praperadilan.

Ekspedisi Mudik 2024

“[Patrice] Tidak hadir karena kemarin kami sudah daftarkan prapid [praperadilan], ini sekarang kami ingin sampaikan surat ke penyidik,” ujar Kuasa Hukum Patrice, Maqdir Ismail, Selasa (20/10/2015).

Pihak Rio mengajukan gugatan praperadilan lantaran merasa perkara ini bukan kewenangan KPK, karena KPK berwenang mengusut kasus dengan nilai kerugian di atas Rp1 miliar.

Maqdir juga menyatakan proses penentapan kliennya sebagai tersangka tidak memenuhi ketentuan dalam UU KPK dan KUHAP. Selain itu ada perbedaan pasal yang disangkakan kepada Gatot dan Patrice oleh KPK.

“Ketentuan UU itu penerima dan pemberi harusnya pada pasal yang sama, kalau pemberi pasal 5 ayat 1 maka penerima pasal 5 ayat 2, tidak bisa dicarikan pasal lain,” papar Maqdir.

Maqdir juga menilai adanya kepentingan di balik penetapan kliennya sebagai tersangka.

“Pemberitahuan secara resmi sebagai tersangka hari Kamis, tapi sudah beredar di medsos dikatakan sejak hari Selasa atau Rabu Rio sudah ditetapkan sebagai tersangka, artinya cara-cara penegakan hukum seperti ini gak benar,” ujar Maqdir.

Saat ini, Rio Capella enggan diperiksa KPK dan ingin menunggu hasil putusan gugatan praperadilan yang diajukannya terhadap KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya