SOLOPOS.COM - Patrice Rio Capella (JIBI/dok)

Kasus bansos Sumut dengan tersangka Rio Capella ditangani KPK.

Solopos.com, JAKARTA – Permohonan praperadilan yang diajukan mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dicabut. Pada Jumat (30/10/2015), Rio melalui kuasa hukumnya Maqdir Ismail mencabut gugatan praperadilan nomor 100/PID/PRAD/2015 PN Jakarta Selatan itu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Maqdir Ismail menilai KPK berupaya mempercepat proses pelimpahan berkas kliennya ke penuntutan. Oleh karena itu Maqdir menilai usaha untuk menempuh jalur praperadilan akan digugurkan oleh majelis hakim.

“Saya kira KPK sudah membaca dengan baik itu, makanya prosesnya disegerakan. Kita cabut karena nantinya pun akan gugur sesuai dengan ketentuan hukum,” ujar Maqdir di PN Jaksel, Jumat (30/10/2015).

Menanggapi pencabutan berkas perkara tersebut hakim memutuskan untuk menunda sidang sampai hari Rabu (4/10/2015).

“Karena termohon tidak hadir. Sidang hari ini terpaksa ditunda. Menanggapi pencabutan berkas sidang hari Rabu tanggal 4,” ujar Hakim I Ketut Tirta.

Patrice mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK terkait dengan proses penahanan dan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK.

Maqdir Ismail menilai penetapan kliennya sebagai tersangka oleh KPk tidak melalui prosedur yang sesuai karena Patrice belum pernah diperiksa sebagai saksi namun sudah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Maqdir, KPK juga tidak berwenang menjerat Rio sebagai tersangka karena nilai kerugian negara tidak mencapai Rp1 miliar.

Selain itu, Maqdir beranggapan penetapan Patrice sebagai tersangka informasinya telah bocor sebelum disampaikan penetapan resmi oleh KPK sebagai tersangka. Hal tersebut dianggap merugikan kliennya.

Patrice diduga menerima uang senilai Rp200 juta dari pasangan Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti. Namun, hal tersebut ditampik oleh kuasa hukum Patrice, Maqdir Ismail.

Menutut Maqdir, uang yang diterima kliennya tersebut bukan dari Gatot dan Evy namun dari rekanan Patrice yang belakangan diketahui bernama Fransisca Insani Rahesti yang juga merupakan anak buah OC Kaligis.

Patrice disangkakan melanggar pasal 12 huruf a, huruf b atau pasal 11 UU no 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara Gatot dan Evy dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a, huruf b atau pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah UU No. 20/2001 tentang tindak pidana korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya