SOLOPOS.COM - Patrice Rio Capella (JIBI/dok)

Kasus bansos Sumut menjerat Rio Capella sebagai tersangka.

Solopos.com, JAKARTA – Permohonan pencabutan gugatan praperadilan yang diajukan oleh eks Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella terhadap KPK akhirnya dikabulkan.

Promosi Kuliner Legend Sate Klathak Pak Pong Yogyakarta Kian Moncer Berkat KUR BRI

“Menyatakan perkara permohonan praperadilan nomor 100/PID/PRAD/2015 PN Jakarta Selatan dicabut. Memerintahkan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mencatat pencabutan perkara praperadilan tersebut,” ujar Hakim I Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Ketut Tirta di PN Jaksel, Rabu (4/11/2015).

Patrice Rio Capella sedianya menjalani sidang praperadilan terkait penangkapan dan penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait kasus Bansos Sumut, Jumat (30/10/2015) lalu.

Namun pada saat itu KPK tidak hadir dan meminta penundaan sidang. Pada hari yang sama, kuasa hukum Patrice, Maqdir Ismail, mengajukan permohonan pencabutan berkas gugatan praperadilan tersebut.

Menurut Maqdir, ada indikasi KPK sengaja meminta penundaan sidang praperadilan karena berkas pokok perkara kliennya akan dilimpahkan ke penuntutan. Oleh karena itu upaya praperadilan yang diajukan otomatis akan digugurkan.

Diberitakan, Patrice diduga menerima uang senilai Rp200 juta dari pasangan Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti. Namun, hal tersebut ditampik oleh kuasa hukumnya.

Menurut Maqdir, uang yang diterima kliennya tersebut bukan dari Gatot dan Evy namun dari rekanan Patrice yang belakangan diketahui bernama Fransisca Insani Rahesti yang juga merupakan anak buah O.C. Kaligis.

Patrice disangkakan melanggar pasal 12 huruf a, huruf b atau pasal 11 UU no 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara Gatot dan Evy dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a, huruf b atau pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah UU No. 20/2001 tentang tindak pidana korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya