SOLOPOS.COM - Patrice Rio Capella (JIBI/dok)

Kasus bansos Sumut menyeret Patrice Rio Capella jadi tersangka.

Solopos.com, JAKARTA — Kuasa hukum Patrice Rio Capella, Maqdir Ismail, mempertanyakan penetapan kliennya sebagai tersangka oleh KPK. Menurutnya, saat ini Patrice hanya menerima surat panggilan sebagai saksi dalam perkara pemberian hadiah atau janji oleh Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Ini yang kita pertanyakan, betul apa adanya dua bukti permulaan dan pemeriksaan terhadap calon tersangka,” ujar Maqdir, Kamis (15/10/2015).

Menurut Maqdir, Patrice Rio Capella baru dikirimi surat panggilan pada 13 Oktober 2015 untuk diperiksa pada Jumat (16/10/2015). Hal ini menjadi dasar tudingannya bahwa penetapan tersangka ini tidak sesuai aturan.

“Artinya syarat penetapan Pak Rio sebagai tersangka tidak memenuhi peraturan perudanagan, yaitu sesuai aturan MK.
Kami khawatir penetapan Pak Rio sebagai tersangka tidak terkait langsung dari kasus Pak Gatot,” katanya.

Dia beralasan dugaan politikus Nasdem itu menerima hadiah atau janji tersebut tidak memenuhi syarat karena sudah dikembalikan. “Sebagaimana syarat perkara ditangani KPK, yaitu penyelenggara negara, ada keresahan masyarakat, kerugian negara minimal 1 miliar. Yang kami ketahui, 2 syarat ini tadi, keresahan masyarakat dan kerugian negara 1 miliar tidak terpenuhi.”

Maqdir Ismail menyatakan Patrice Rio Capella tidak ada kaitannya dengan perkara yang menyeret Gatot dan Evy. “Kita terus terang terkejut dengan penetapan ini. Beliau ini baru menerima surat menjadi saksi dalam perkara dari Pak Gatot dan Ibu Evy,” tambah Maqdir.

Maqdir Ismail juga masih enggan berkomentar apakah kliennya nanti akan menempuh jalur praperadilan atau tidak. “Sebelum ada kepastian surat KPK kami enggan menjabarkan apa yang akan kami lakukan selanjutnya.”

Selain Patrice, KPK juga menetapkan kembali status tersangka pada pasangan Gatot-Evy yang sebelumnya tersangkut kasus suap hakim dan panitera PTUN Medan.

Patrice disangkakan melanggar pasal 12 huruf a, huruf b atau pasal 11 UU no 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara Gatot dan Evy dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a, huruf b atau pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah UU No. 20/2001 tentang tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap Patrice pada 23 September 2015 lalu. Rio diduga menerima suap yang diberikan oleh pasangan Gatot dan Evy. “GPN dengan ES diduga memberi hadiah atau janji, kalau PRC itu diduga menerima,” ujar Pelaksana Tugas Wakil Pimpinan KPK, Johan Budi.

Namun, hingga saat ini KPK masih belum menyatakan apakah rekan-rekan Patrice lainnya akan diperiksa atau tidak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya