SOLOPOS.COM - Patrice Rio Capella (JIBI/dok)

Kasus Bansos Sumut menyeret Patrice Rio Capella sebagai tersangka. Jika Ria mau jadi justice collaborator, siapa lagi yang terseret?

Solopos.com, JAKARTA — Kuasa hukum mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella, Maqdir Ismail, mengatakan hari ini kliennya akan memberikan keputusan apakah mau menjadi justice collabolator atau tidak.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Saya kira hari ini diputuskan apakah mau jadi atau tidak. Tapi dari Pak Rionya sendiri mau,” ujar Maqdir Ismail, Jumat (30/10/2015).

Maqdir Ismail menampik proses pencabutan gugatan praperadilan yang diajukan kliennya terhadap KPK berkaitan dengan proses penetapan diri Patrice sebagai justice collabolator. “Tak ada ada hubungannya dengan itu. Hanya kami mau mengingatkan KPK bahwa cara-cara mereka salah,” ujar Maqdir.

Menurut Maqdir, Patrice Rio Capella sudah memberikan semua keterangan yang diperlukan baik sebagai saksi maupun tersangka. Namun, Maqdir menyebut bahwa kliennya hanya menjelaskan sebatas yang berhubungan dengan dirinya saja. Patrice tidak menjelaskan mengenai keterlibatan pihak lain.

Maqdir Ismail menilai penetapan kliennya sebagai tersangka oleh KPK tidak melalui prosedur yang sesuai karena Patrice belum pernah diperiksa sebagai saksi namun sudah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Maqdir, KPK tidak berwenang menjerat Rio sebagai tersangka karena nilai kerugian negara tidak mencapai Rp1 miliar.

Selain itu, Maqdir beranggapan penetapan Patrice sebagai tersangka informasinya telah bocor sebelum disampaikan penetapan resmi oleh KPK sebagai tersangka. Hal tersebut dianggap merugikan kliennya.

Patrice diduga menerima uang senilai Rp200 juta dari pasangan Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti. Namun, hal tersebut ditampik oleh Maqdir Ismail. Menurut Maqdir, uang yang diterima kliennya tersebut bukan dari Gatot dan Evy, namun dari rekanan Patrice yang belakangan diketahui bernama Fransisca Insani Rahesti, staf magang di kantor OC Kaligis.

Patrice disangkakan melanggar pasal 12 huruf a, huruf b atau pasal 11 UU No. 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara Gatot dan Evy dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a, huruf b atau pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah UU No. 20/2001 tentang tindak pidana korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya