Kasus bansos Sumut yang ditangani Kejakgung menjerat Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho.
Solopos.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejakgung) memeriksa Gubernur Sumatra Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (11/11/2015).
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Gatot diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dana bansos Pemprov Sumut.
Pimpinan sementara KPK Indriyanto Seno Adji membenarkan adanya pemeriksaan tersangka Gatot oleh Kejaksaan Agung di gedung KPK.
Menurut dia, alasan pemilihan lokasi di KPK agar lebih efektif pemeriksaan berjalan lebih efektif.
“[Pemeriksaan di KPK] itu kan sudah pernah dilakukan. Jadi dilakukan di KPK saja,” ujar Indriyanto.
Untuk diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan Gatot Pujo Nugroho dan Eddy Sofyan kepala badan Kesbanglinmas sebagai tersangka pada Senin (2/11/2015).
Gatot Pujo Nugroho dianggap tidak melakukan verifikasi terhadap penerima-penerima hibah dan juga dalam penetapan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang mengelola dana.
Sedangkan Eddy dianggap meloloskan data-data yang sebenarnya belum lengkap antara lain keterangan-keterangan LSM tidak diketahui oleh desa setempat.