SOLOPOS.COM - Gatot Pujo Nugroho (JIBI/Bisnis Indonesia/Andi Rambe)

Kasus bansos Sumut akan kembali diproses Kejakgung dengan memanggi Gubernur Sumatra Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho pekan depan.

Solopos.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung memastikan akan melakukan pemeriksaan tersangka terhadap Gubernur Sumatra Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho terkait kasus dugaan korupsi Bansos Sumut, Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan hasil pajak APBD di Provinsi Sumatera Utara 2012-2013.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Saya dengar pekan depan diperiksa. Sudah dijadwalkan begitu,” ujar Jaksa Agung HM Prasetyo, Sabtu (7/11/2015).

Menurut Jaksa Agung, pemeriksaan Gatot akan dilakukan di KPK mengingat saat ini Gatot berstatus sebagai tahanan KPK. Pemeriksaan tersangka di KPK dilakukan agar pemeriksaan bisa berjalan lebih efektif dan efisien. Pemeriksaan tersebut akan dikoordinasikan dengan pihak KPK.

Jaksa Agung masih belum memberikan komentar lain terkait perkembangan kasus ini. Namun, Jaksa Agung sempat menyebut nama Plt Gubernur Sumut Tengku Erry yang telah diperiksa sebagai saksi oleh Kejaksaan Agung. “Sudah diperiksa, dimintai keterangan sebagai saksi. Ya kita tunggu perkembangan selanjutnya,” tambahnya.

Kejaksaan Agung menetapkan Gatot Pujo Nugroho dan Eddy Sofyan Kepala Kesbanglinmas sebagai tersangka pada Senin (2/11/2015). Gatot Pujo Nugroho dianggap tidak melakukan verifikasi terhadap penerima-penerima hibah dan juga dalam penetapan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang mengelola dana. Sedangkan Eddy dianggap meloloskan data-data yang sebenarnya belum lengkap antara lain keterangan-keterangan LSM tidak diketahui oleh desa setempat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya