SOLOPOS.COM - Ilustrasi KPK (Nurul Hidayat/JIBI/Bisnis)

Kasus bansos Sumut terus diselidiki oleh KPK.

Solopos.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi kasus dugaan suap anggota DPR terkait penyelidikan kasus yang ditangani Kejakti Sumut dan atau Kejaksaan Agung.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hari ini, Selasa (27/10/2015), KPK berencana memeriksa Winantuningtyastiti yang merupakan Sekretaris Jenderal DPR dan juga Fransisca Insani Rahesti, teman Patrice Rio Capella yang merupakan anak buah O.C. Kaligis.

Ekspedisi Mudik 2024

Fransisca diduga memberikan uang Rp200 juta kepada Patrice. Fransisca datang ke KPK sekitar pukul 10.30 WIB dengan menggunakan kemeja putih. Ini kali kedua Fransisca diperiksa penyidik KPK sebagai saksi.

“Dijadwalkan demikian ada pemeriksaan sebagai saksi dan tersangka,” ujar Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati.

Selain Winantuningtyastiti dan Fransisca Insani Rahesti, KPK juga telah menjadwalkan pemeriksaan untuk tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK yaitu Patrice Rio Capella, Gatot Pujo Nugroho, dan Evy Susanti.

Patrice disangkakan melanggar pasal 12 huruf a, huruf b atau pasal 11 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Gatot dan Evy dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a, huruf b atau pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah UU No. 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya