SOLOPOS.COM - Patrice Rio Capella (JIBI/dok)

Kasus bansos Sumut menjerat Rio Capella sebagai tersangka.

Solopos.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta penundaan terkait sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh eks Sekretaris Jendral (Sekjen) Partai Nasdem, Patrice Rio Capella.

Promosi BRI Dipercaya Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2024

Alasan yang dikemukakan KPK, pihaknya perlu waktu untuk mempersiapkan materi dokumen dan administrasi lainnya.

“Surat resmi sudah dikirim Kamis siang kemarin ke PN Jaksel untuk minta penundaan. Perlu waktu untuk persiapan surat-surat, dokumen, dan administrasi kelengkapan lainnya,” ujar Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jumat (30/10/2015).

Untuk diketahui, pihak Patrice mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK terkait dengan proses penahanan dan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK.

Kuasa Hukum Patrice, Maqdir Ismail, menilai penetapan kliennya sebagai tersangka oleh KPk tidak melalui prosedur yang sesuai karena Patrice belum pernah diperiksa sebagai saksi namun sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Maqdir, KPK juga tidak berwenang menjerat Rio sebagai tersangka karena nilai kerugian negara tidak mencapai Rp1 miliar.

Selain itu, Maqdir beranggapan penetapan Patrice sebagai tersangka informasinya telah bocor sebelum disampaikan penetapan resmi oleh KPK sebagai tersangka. Hal tersebut dianggap merugikan kliennya.

Patrice diduga menerima uang senilai Rp200 juta dari pasangan Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti. Namun, hal tersebut ditampik oleh kuasa hukum Patrice, Maqdir Ismail.

Menutut Maqdir, uang yang diterima kliennya tersebut bukan dari Gatot dan Evy namun dari rekan Patrice bernama Fransisca Insani Rahesti yang juga merupakan anak buah OC Kaligis.

Patrice disangkakan melanggar pasal 12 huruf a, huruf b atau pasal 11 UU no 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Gatot dan Evy dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a, huruf b atau pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah UU No. 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya