SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Kasus Bansos Sumut yang ditangani Kejaksaan Agung ada kemungkinan tak hanya menjerat dua tersangka.

Solopos.com, JAKARTA — Penyidikan dugaan korupsi dana bansos Sumut oleh Kejaksaan Agung (Kejakgung) masih belum final. Masih ada kemungkinan untuk penambahan tersangka baru dalam kasus tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Ini kan masih berjalan terus, belum final. Lihat bukti dan faktanya,” ujar Jaksa Agung HM Prasetyo. Menurut Jaksa Agung sebagai aparat penegak hukum, Kejaksaan Agung tidak bisa berbuat apa-apa tanpa bukti dan fakta.

Saat ini Kejakgung telah menetapkan dua orang tersangka kasus Bansos Sumut, yaitu gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan Kepala Badan Kesbanglinmas Eddy Sofyan. Keduanya telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Gatot Pujo Nugroho diperiksa di KPK oleh tim penyidik Kejakgung pekan ini. Gatot harus menjawab sekitar 30 pertanyaan yang diajukan terkait proposal permohonan penerimaan dana bansos di Pemprov Sumut.

Gatot dianggap tidak melakukan verifikasi terhadap penerima-penerima hibah dan juga dalam penetapan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang mengelola dana. Sedangkan Eddy dianggap meloloskan data-data yang sebenarnya belum lengkap antara lain keterangan-keterangan LSM tidak diketahui oleh desa setempat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya