SOLOPOS.COM - Mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella berjalan keluar ruangan saat akan menjalani sidang perdana kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proses penanganan perkara bantuan daerah di Sumatera Utara di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Rosa Panggabean)

Kasus Bansos Sumut terus melahirkan pengakuan baru di persidangan, termasuk pengakuan Gatot Pujo Nugroho yang pernah berhubungan dengan Rio Capella.

Solopos.com, JAKARTA — Gubernur nonaktif Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho menyebut pernah ada komunikasi dengan mantan Sekjen Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Patrice Rio Capella untuk memperjelas kasus dugaan korupsi dana bansos Sumut, bantuan operasional sekolah, bantuan daerah bawahan Sumatera Utara.

Promosi Usaha Endog Lewo Garut Sukses Dongkrak Produksi Berkat BRI KlasterkuHidupku

“Bukan urus perkara, tapi mendudukkan perkara karena saat bendahara umum dipanggil di penyelidikan, tapi nama saya sudah dicantumkan sebagai tersangka,” ujar Gatot Pujo Nugroho saat menjadi saksi dalam persidangan Patrice Rio Capella, Senin (23/11/2015).

Gatot mengaku perlu meluruskan penanganan perkara kasus Bansos, BDP dan BOS pemprov Sumut. Gatot merasa tidak pernah dipanggil sebagai saksi namun namanya sudah dijadikan tersangka.

Menurut Gatot hubungannya dengan Patrice semata dalam usaha islah dengan Wakil Gubernur Tengku Erry Nuradi. “Kalau dengan Pak Rio lebih kepada porsi islah,” ujar Gatot.

Gatot mengaku setelah islah hubungannya dengan Wakil Gubernur Tengku Erry Nuradi relatif kondusif. Gatot menampik uang tersebut diberikan untuk berkomunikasi dengan Jaksa Agung.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa mantan anggota Komisi III DPR tersebut berupaya membantu Gatot Pujo Nugroho dalam kasus dugaan korupsi Dana Bansos, Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemprov Sumatera Utara yang ditangani Kejaksaan Agung.

Atas dakawaan tersebut, Patrice Rio Capella diancam pidana dalam pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya