SOLOPOS.COM - Ilustrasi KPK (Nurul Hidayat/JIBI/Bisnis)

Kasus bansos Sumut terus diproses KPK yang hari ini meneriksa Gatot dan Rio Capella.

Solopos.com, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa (20/10/2015), menjadwalkan pemeriksaan terhadap eks Sekjen Partai Nasdem, Patrice Rio Capella, dan Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Gatot datang ke KPK sekitar pukul 09.30 WIB dan langsung masuk ke Gedung KPK tanpa berkomentar apa pun terkait kasus-kasus yang menjeratnya saat ini.

Jika Patrice datang memenuhi panggilan KPK, ini merupakan pemeriksaan pertamanya sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan menerima suap terkait penanganan perkara bantuan daerah (bansos), tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah BUMD di Sumut.

“Tentang riksa PRC dan GPN. Hari ini keduanya diriksa sebagai tersangka untuk suap terkait penyelidikan Kejati Sumut dan atau Kejagung,” ujar Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Selasa.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa Patrice sebagai saksi. Menurut penuturan kuasa hukum Patrice, kliennya memang menerima uang senilai Rp200 juta.

Namun, uang tersebut sudah dikembalikan dan bukan berasal dari Gatot Pujo. Setelah diperiksa belasan jam oleh KPK beberapa hari yang lalu, Patrice mengaku tidak menjanjikan apa pun kepada Gatot.

Patrice disangkakan melanggar pasal 12 huruf a, huruf b atau pasal 11 UU no 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara Gatot dan istrinya Evy Susanti dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a, huruf b atau pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah UU No. 20/2001 tentang tindak pidana korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya