SOLOPOS.COM - Patrice Rio Capella (JIBI/dok)

Kasus Bansos Sumut ditangai KPK dan menetapkan Patrice Rio Capella sebagai tersangka.

Solopos.com, JAKARTA – Mantan Sekjen Nasdem Patrice Rio Capella melalui kuasa hukumnya Maqdir Ismail membantah menerima uang suap sebesar Rp200 juta dari Gubernut nonaktif Sumut Gatot Pujo Nugroho terkait dengan proses penanganan perkara bantuan daerah (bansos), tunggakan dana bagi hasil dan penyertaan modal sejumlah BUMD di Provinsi Sumut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Itu diberikan bukan oleh Pak Gatot tapi orang lain, melalui temannya Pak Rio dan itu dikembalikan ke temannya,” ujar Maqdir Ismail di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (16/10/2015).

Maqdir membenarkan kliennya beberapa kali menerima uang dari rekanannya. Namun, uang tersebut dikembalikan oleh Patrice.

Maqdir tidak menjelaskan berapa masing-masing nominal yang diterima kliennya dalam beberapa kali transaksi tersebut.

Uang tersebut menurut Maqdir diberikan oleh rekanan kliennya guna membantu Patrice. “Iya dia tanya kepada temannya itu, ya ini cuma sekadar bantu-bantu untuk Pak Rio,” ujar Maqdir.

Rio Capella disangkakan melanggar pasal 12 huruf a, huruf b atau pasal 11 UU no. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Gatot dan Evy dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a, huruf b atau pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah UU No. 20/2001 tentang tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap Rio pada 23 September 2015 lalu. Rio diduga menerima suap yang diberikan oleh Gatot dan Evy terkait dengan penanganan kasus bansos Sumut.

“GPN [Gatot Pujo Nugroho] dengan ES [Evy Susanti] diduga memberi hadiah atau janji, kalau PRC [Patrice Rio Capella] itu diduga menerima,” kata Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi.

Namun, hingga saat ini KPK masih belum menyatakan apakah rekan-rekan Rio Capella lainnya akan diperiksa atau tidak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya