Kasus Bansos Sumut membuat nama Jaksa Agung disebut-sebut.
Solopos.com, JAKARTA — KPK masih belum menetapkan langkah untuk meminta keterangan dari Kejaksaan Agung (Kejakgung) terkait dengan penyebutan nama Jaksa Agung oleh kubu Gatot Pujo Nugroho dalam dugaan pengamanan kasus Bansos Sumut.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
“Kalau untuk pertanyaan yang mengarah apakah akan meningkat ke pihak-pihak lain, belum tahu,” ujar Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja, Senin (2/11/2015).
Menurut Adnan, KPK akan belum mendapat paparan dari pihak penyidik KPK. Karena itu, KPK belum bisa menetapkan langkah selanjutnya, apakah diperlukan keterangan dari pihak Gedung Bundar atau tidak.
Nama Jaksa Agung HM Prasetyo muncul setelah pengacara Gatot, Yanuar Wasesa, mengatakan bahwa mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella menjembatani komunikasi antara Gatot Pujo Nugroho dengan Jaksa Agung. Alasan yang dilontarkan adalah karena keduanya berasal dari satu partai politik yang sama.
Sebelumnya, Gatot pernah menyampaikan keluhan pada Patrice lantaran ada laporan yang masuk ke Kejakgung terkait dengan bansos Provinsi Sumatra Utara. “Ya Pak Rio janji untuk menyampaikan keluhan-keluhan Pak Gatot, tapi nggak pernah Pak Gatot menyampaikan saya minta diamankan atau apa, minta masalahnya didudukkan pada yang sebenarnya,” ujar Yanuar di KPK, Kamis (29/10/2015).