SOLOPOS.COM - Juru Bicara KPK Johan Budi (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mencegah 2 orang bepergian ke luar negeri dalam kasus dugaan suap pengurusan dana bantuan sosial (bansos) di Pemkot Bandung, Jawa Barat. Kedua orang yang dicegah itu adalah Vasti Sinaga dan Ramlan Comel yang merupakan 2 hakim Tipikor yang menyidangkan dugaan korupsi di Pemkot Bandung.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan surat cegah efektif diajukan ke Imigrasi pada Selasa (22/10/2013).  “Surat sudah diajukan ke Imigrasi, untuk 6 bulan ke depan,” ujarnya di Jakarta.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Johan mengatakan surat cegah dilakukan agar memudahkan proses penyidikan, jika sewaktu-waktu keduanya dibutuhkan untuk penyidikan kasus tersebut. Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan 6 tersangka. yakni Wali Kota Bandung Dada Rosada, dan Edi Siswadi yang disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a, atau Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 13 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam diubah dalam UU No.21/ tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan 4 lainnya, yakni Setyabudi Tedjocahyono Wakil PN Bandung Pemkot Bandung, Herry Nurhayat (Plt Kadis Pendapatan Daerah Kota Bandung), Asep Triyana (perantara pemberi suap), Toto Hutagalung (pengusaha). Kepada Asep Triyana dan Herry Nurhayat disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 6 ayat (1) atau Pasal 13 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.

Sementara itu, Setyabudi TejoCahyono disangkakan Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 6 ayat (2) atau Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 11 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 KUHP.

Sedangkan Toto Hutagalung, disangkakan Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya