SOLOPOS.COM - Wapres Boediono (JIBI/dok)

Solopos.com, JAKARTA— Buntut dari pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Mantan Gubernur Bank Indonesia, Boediono. Tim pengawas (Timwas) kasus Bank Century yang terdiri dari sejumlah anggota DPR ini mendesak Boediono menonaktifkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.

“Timwas mengimbau kepada Pak Boediono sebagai seorang negarawan untuk segera menonaktifkan diri, demi kelancaran proses penyelidikan,” ujar Bambang Soesatyo anggota Timwas Century di Ruang Kerja Anggota Komisi III, Jakarta, Senin (25/11/2013).

Promosi BRI Sukses Jual SBN SR020 hingga Tembus Rp1,5 Triliun

Timwas Century juga menyebut Wakil Presiden (Wapres) Boediono melakukan kebohongan terkait pernyataannya seusai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik pada Sabtu (23/11/2013).

Bambang mengatakan tidak benar jika tindakan proses penanganan yang dilakukan oleh Bank Indonesia (BI) dan Komite Stabilisasi Sektor Keuangan (KSSK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada Bank Century oleh LPS tanggal 21 November 2008 adalah sebuah tindakan pengambilalihan dan bukan tindakan bailout seperti yang disampaikan oleh Wapres Boediono.

“Timwas menilai Wapres Boediono telah melakukan kebohongan terkait pernyatannya bahwa Bank Century di ambil alih dan bukannya di Bailout, hal itu bertolak belakang dengan fakta-fakta yang ada di Pansus maupun Timwas.”

Selain itu, Candra Tirta Wijaya, Anggota Timwas Century menyesalkan sikap Boediono yang terkesan melemparkan tanggung jawab dengan mengatakan bahwa dana bail out sebesar Rp6,7 trilun itu bukanlah merupakan tanggungjawabnya, melainkan tanggung jawab LPS. Menurutnya, Budiono terkesan ingin lepas tangan dari permasalahan Bank Century.

Senada dengan pernyataan Candra, Syarifudin Sudding Anggota DPR Komisi III fraksi Partai Hanura juga mengatakan bahwa kasus pemberian dana talangan kepada Bank Century sebagai Bank gagal berdampak sistemik ini merupakan wewenang dari pejabat terkait. Sudding mengatakan bahwa pernyataan Boediono secara tidak langsung telah mengakui adanya penyalahgunaan aliran dana yang dilakukan LPS kepada Bank Century.

“Saya kira hal itu dapat terjadi karena adanya kebijakan yang mengawali dan kebijakan itu tidak terlepas dari wewenang dewan gubernur BI. Pak Boediono saat itu kan menjabat sebagai Gubernur BI, jadi dia tidak bisa begitu saja melemparkan tanggungjawab,” jelasnya.

Sementara, Ahmad Yani Anggota DPR Komisi III Fraksi PPP sekaligus Anggota Timwas Century menduga adanya motif tertentu dalam pemberian fasilitas pinjaman jangka pendek (FPJP) dari Bank Indonesia kepada Bank Century merupakan tindak pidana. “Proses pemberian dana bailout yang disetujui dalam waktu singkat itu adalah sebuah motif untuk merampok uang negara,” ucapnya.

Penyuapan
Lebih lanjut, Bambang Soesatyo menilai ada dugaan penyuapan. Menurutnya, ada pihak-pihak tertentu yang akan dirugikan jika Bank Century ini sampai ditutup. Oleh karena itu, pihaknya mendesak KPK untuk segera menyelidiki temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terkait aliran dana bailout Bank Century yang diduga masuk ke sejumlah perusahaan.

“Kami melihat penyelamatan Bank Century ini bukanlah sebagai tindakan mulia untuk menyelamatkan negara seperti yang disampaikan Boediono, akan tetapi kami melihat upaya penyelamatan Bank Century sebagai upaya menyelamatkan kepentingan individu-individu.”

Selain itu, dia juga mempermasalahkan proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik KPK yang dianggap menyalahi prosedur yang berlaku. “Timwas ingin minta penjelasan dari KPK terkait apa alasannya melakukan pemeriksaan pada hari sabtu yang diketahui sebagai hari libur. Selain itu, apa alasan penyidik memeriksa Wapres di Istana Wapres dan bukannya di gedung KPK.”

Menindaklanjuti pemeriksaan KPK terhadap Boediono, Timwas dijadwalkan akan segera memanggil Ketua KPK Abraham Samad untuk dimintai penjelasan terkait hasil pemeriksaan Wapres Boediono. Selain itu, Timwas juga akan memanggil Boediono untuk mendengarkan penjelasannya terkait pemeriksaannya di KPK. Kemungkinan pemeriksaan kepada Boediono akan dilakukan pada periode persidangan selanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya