SOLOPOS.COM - Sofyan Djalil (JIBI/dok)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Menteri BUMN Sofyan Djalil dalam kasus dugaan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan kasus penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Pemeriksaan Sofyan Djalil kali kedua ini juga untuk menjadi saksi dengan tersangka tunggal Budi Mulya. Pemeriksaan Sofyan terkait jabatannya sebagai menteri BUMN saat itu. “Pak Sofyan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Budi Mulya,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.

Promosi Wealth Management BRI Prioritas Raih Penghargaan Asia Trailblazer Awards 2024

Pemeriksaan kembali diduga terkait adanya laporan teranyar dari Badan Pemeriksa kepada KPK Desember 2013 lalu. Dalam laporan itu, diduga kerugian negara yang diakibatkan kebijakan itu mencapai hingga Rp7,4 triliun.

Ketua BPK Hadi Poernomo menyatakan pada kasus FPJP Bank Century, negara dirugikan hingga Rp689,39 miliar. “Nilai tersebut merupakan penyaluran FPJP dari BI kepada Bank Century pada 14,17, dan 18 November 2008,” kata Hadi. Kemudian, dari penetapan tim KSSK yang menyatakan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, kerugian negara sebesar Rp6,7 triliun. Sehingga, total kerugian negara mencapai Rp7,4 triliun.

Hadi menjelaskan angka itu adalah perhitungan nilai kerugian keseluruhan dari penyaluran Penyertaan Modal Sementara (PMS) oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kepada Bank Century selama periode 24 November 2008 sampai dengan 24 Juli 2009.

Hingga kini, KPK hanya mampu menetapkan satu tersangka yakni, mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia, Budi Mulya. Dia dikenai pasal penyalahgunaan kewenangan dari Pasal 3 Undang-undang No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20/2001 tentang Perbuatan Menguntungkan Diri Sendiri. Sementara itu, mantan Deputi Bidang V Pengawasan BI Siti Chodijah Fajriah adalah orang yang dianggap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya