SOLOPOS.COM - Setya Novanto (Rahmatullah/JIBI/Bisnis)

Kasus Bank Bali terus digulirkan. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kembali akan mengajukan gugatan praperadilan atas SP3 Setya Novanto setelah gagal di PN Jakarta Selatan.

Solopos.com, JAKARTA — Gugatan praperadilan yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Ketua DPR, Setya Novanto, telah ditolak di PN (Pengadilan Negeri) Jakarta Selatan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menegaskan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan apa yang telah menjadi putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan. Namun menurut Boyamin, gugatan praperadilan tersebut dapat memperjelas bahwa Setya Novanto yang pada waktu itu selaku Direktur PT Era Giat Prima (EGP) telah diberi “hadiah” SP3 oleh Kejaksaan Agung (Kejakgung) sejak 11 tahun lalu.

“Kita kan tidak tahu sebelumnya ada SP3 atau tidak,” tutur Boyamin saat dimintai konfirmasi, Jumat (16/1/2015).

Boyamin menegaskan pihaknya akan kembali mengajukan gugatan praperadilan terhadap mantan Menteri BUMN, Tanri Abeng; dan mantan Menteri Keuangan, Bambang Subianto. Menurut Boyamin, ketiga nama tersebut terungkap dalam fakta persidangan mantan Gubernur Bank Indonesia, Djoko S. Tjandra, dan Syahril Sabirin selaku Direktur PT Era Giat Prima (EGP).

“Kita akan ajukan lagi segera,” kata Boyamin. Ketua Majelis Hakim, Haswandi, meyakini dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp904,64 miliar pada 1999 tersebut, tidak terbukti keterlibatan Setya Novanto. Menurut Haswandi, kasus tersebut tidak menimbulkan kerugian negara yang melibatkan Setya Novanto.

Sementara itu, Jaksa Agung HM Prasetyo mengapresiasi apa yang menjadi putusan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan SP3 Setya Novanto.

Menurut Jaksa Agung HM Prasetyo putusan Ketua Majelis Hakim PN JakSel yang telah menolak gugatan praperadilan SP3 Setya Novanto pada tanggal 18 Juni 2003 dengan nomor: Prin-35/F/F.2.1/06/2003 merupakan keputusan yang tepat. “Keputusan yang dikeluarkan itu, sudah dianggap benar oleh pengadilan,” tutur Prasetyo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya