SOLOPOS.COM - Setya Novanto (Rahmatullah/JIBI/Bisnis)

Kasus Bank Bali mencuat pada 1999 lalu. MAKI menuding Kejaksaan Agung (Kejakgung) menutup-nutupi Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) salah satu tersangka, Setya Novanto.

Solopos.com, JAKARTA – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menuding Kejaksaan Agung (Kejakgung) telah menutup-nutupi Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Ketua DPR Setya Novanto.

Promosi BRI Kantor Cabang Sukoharjo Salurkan CSR Senilai Lebih dari Rp1 Miliar

SP3 Setya Novanto selaku mantan Direktur PT Era Giat Prima (EGP), menurut MAKI telah diterbitkan Kejakgung pada tanggal 18 Juni 2003 dengan nomor: Prin-35/F/F.2.1/06/2003.

Ekspedisi Mudik 2024

Setya Novanto yang kini menjadi Ketua DPR, sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejakgung karena diduga kuat terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengalihan hak piutang (cassie) PT Bank Bali kepada Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) yang diduga merugikan negara sebesar Rp904,64 miliar pada tahun 1999.

“Rekor Kejaksaan Agung tutupi SP3 Setya Novanto dan telantarkan status tersangka Tanri Abeng dalam perkara dugaan korupsi cassie Bank Bali selama 11 tahun dan untuk Tanri Abeng belum pernah diberi SP3,” tutur Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, dalam siaran pers yang diterima Jaringan Informasi Bisnis Indonesia di Jakarta, Jumat (9/1/2015). 

Hadiah SP3 Kejakgung untuk Setya Novanto terungkap saat MAKI mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Jakarta Selatan pada hari Rabu (8/1/2015) dengan hakim tunggal Swandi.

Dalam perkara tersebut, masih ada dua nama yang status hukumnya disembunyikan pihak Kejakgung selain Setya Novanto selaku mantan Direktur Utama PT Era Giat Prima yaitu mantan Menteri BUMN, Tanri Abeng dan Bambang Subianto, mantan Menteri Keuangan. Ketiga nama tersebut telah terungkap dalam fakta persidangan mantan Gubernur Bank Indonesia, Djoko S. Tjandra dan Syahril Sabirin selaku Direktur PT Era Giat Prima (EGP).

Boyamin mendesak pihak Kejakgung untuk membuka kembali SP3 Setya Novanto. Pasalnya, berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Sahril Sabirin dan putusan Kasasi Pande Lubis telah disebutkan dalam pertimbangan hakim yang menyatakan Setya Novanto dan Tanri Abeng bersama-sama dan berlanjut melakukan tindak pidana korupsi.

“Untuk itu mestinya SP3 Setya Novanto dibuka kembali untuk dibawa ke pengadilan dan juga Tanri Abeng dibawa ke pengadilan,” kata Boyamin.

Seperti diketahui, perkara dugaan tindak pidana korupsi pengalihan hak piutang (cassie) PT Bank Bali kepada Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) yang terjadi pada tahun 1999 ditangani Kejaksaan Agung sejak tahun 2001 silam.

Dalam perkara yang merugikan negara sebesar Rp904,64 miliar tersebut, menyisakan beberapa tersangka yang sampai saat ini kasusnya mangkrak di Kejaksaan Agung.

Hanya sedikit tersangka yang sudah diadili dalam perkara tersebut, yaitu mantan Gubernur Bank Indonesia Syahril Sabirin, mantan Wakil Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional Pande N. Lubis, dan mantan Direktur PT Era Giat Prima Djoko S. Tjandra.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya