SOLOPOS.COM - Gedung KPK (Dwi Prasetya/JIBI/Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pihaknya tidak dapat mengambil alih perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengalihan hak piutang (cessie) PT Bank Bali kepada Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) yang terjadi pada 1999 dan merugikan negara sebesar Rp904,64 miliar.

Penegasan tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Senin (3/11/2014). ?”KPK tidak bisa mengambil alih kasus cessie PT Bank Bali, karena azas retroaktif,” tuturnya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

?Selain itu, alasan lain KPK tidak dapat mengambil alih perkara itu adalah karena perkara tersebut sudah ada sebelum KPK berdiri. Dalam kasus itu, ada nama-nama populer yang pernah disebut-sebut terlibat, yaitu mantan Menteri BUMN Tanri Abeng, mantan Menteri Keuangan Bambang Subianto, dan mantan Direktur Utama PT Era Giat Prima yang kini menjabat sebagai Ketua DPR, Setya Novanto.

“Kasusnya itu kan sebelum KPK ada,” tukas Johan. Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia, Petrus Selestinus, dalam pernyataanya yang dikutip Tempo.co, 14 Oktober lalu, meyakini Setya Novanto masih berstatus tersangka meski sempat muncul kabar ada surat perintah pemberhentian penyidikan (SP3) terhadap dirinya.

Seperti diketahui, ?kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengalihan hak piutang (cessie) PT Bank Bali kepada Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) yang terjadi pada 1999 ditangani pihak Kejaksaan Agung (Kejakgung) sejak 2001 silam.

Perkara yang merugikan negara sebesar Rp904,64 miliar ?tersebut telah menyisakan beberapa tersangka dan sampai saat ini kasusnya mangkrak di Kejaksaan Agung. Beberapa nama yang belum diproses lebih jauh adalah mantan Menteri BUMN Tanri Abeng, mantan Menteri Keuangan Bambang Subianto, dan mantan Direktur Utama PT Era Giat Prima, Setya Novanto.

Hanya sedikit tersangka yang sudah diadili dalam perkara tersebut, yaitu mantan Gubernur Bank Indonesia Syahril Sabirin, mantan Wakil Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional Pande N Lubis, pemilik Bank Bali Rudi Ramli, dan mantan Direktur PT Era Giat Prima, Djoko S. Tjandra.

Sebelumnya, beberapa waktu lalu, Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) pernah mendesak KPK untuk malakukan supervisi bahkan mengambil alih kasus itu dari Kejaksaan Agung. Kasus itu telah menjerat mantan Direktur Utama PT Era Giat Prima, Djoko Sugiarto Tjandra, yang oleh putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung pada Juni 2009 divonis 2 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya