SOLOPOS.COM - Setya Novanto (Rahmatullah/JIBI/Bisnis)

Kasus Bank Bali yang menyangkut nama Setya Novanto membuat Kejakgung tak dipercaya. KPK diminta mengambil alih kasus itu.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mengambil alih kasus pengalihan hak piutang (cassie) PT Bank Bali kepada Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) yang diduga melibatkan Setya Novanto (sekarang jadi Ketua DPR) setelah proses hukumnya dihentikan oleh Kejaksaan Agung.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Bonar Tigor Naipospos, Wakil Ketua Setara Institute, mengatakan KPK harus mengambil alih kasus itu karena Kejaksaan Agung (Kejakgung) sudah terbukti berbuat curang dengan diam-diam menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk Setya Novanto pada 2003.

Ekspedisi Mudik 2024

Selain itu, Kejakgung juga dinilai sudah tidak lagi independen menangani kasus itu. “Penanganan sudah berlarut-larut dan sangat lamban. Jadi, setelah SP3 dicabut, KPK harus segera menginisiasi pengambilan kasus yang diduga merugikan negara Rp904,64 miliar pada 1999,” katanya saat dihubungi Bisnis/JIBI, Minggu (11/1/2014).

Menurutnya, keunggulan KPK dalam menangani sebuah kasus korupsi adalah tidak adanya mekanisme SP3. “Selain itu, transparansi pengungkapan kasus tidak tertutup seperti yang biasa dilakukan kejaksaan agung. Jadi publik bisa mengetahui perkembangan kasus itu.”

Terkait dengan permintaan pengambilalihan kasus itu, pejabat KPK, baik Abraham Samad maupun Johan Budi, belum memberikan tanggapan apapun. Sebagai contoh, KPK pernah mengambil alih kasus dari kejaksaan misalnya dugaan korupsi pendidikan luar sekolah dari Kejati NTT.

Namun, sebelum KPK mengambil alih, Jaksa Agung H.M. Prasetyo harus lebih dulu menjelaskan alasan pendahulunya terkait penerbitan SP3 itu. “SP3 Setnov itu janggal. Dengan demikian, Parsetyo harus menjelaskan alasan dikeluarkannya SP3 itu,” kata Bonar.

Menurut Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (Maki), penghentian penyidikan dengan nomor Prin-35/F/F.2.1/06/2003 pada 18 Juni 2003 itu membebaskan Setnov dari tuntutan. Diketahui, SP3 Setya Novanto dilansir pada 2003 saat Jaksa Agung dijabat oleh MA Rachman yang dikenal sangat dekat dengan Partai Golkar.

Bahkan anak Rachman, Chairunnisa, anggota DPR Fraksi Golkar Komisi II, namanya melejit setelah dikaitkan dengan kasus suap Akil Mochtar. Sementara itu, Andi Mattalatta, mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia periode 2004-2009, sekaligus rekan satu partai Setya Novanto di Golkar, mengaku kaget dengan adanya SP3 untuk Setnov.

“Jadi, kalau tidak ada SP3, mungkin Setnov tidak bisa menjadi anggota DPR periode 2004-2009.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya