SOLOPOS.COM - Mahkamah Konstitusi (Mahkamahkonstitusi.go.id)

Kasus Bank Bali berujung vonis MA terhadap DJoko Tjandra berdasarkan PK jaksa. MK pun memutuskan jaksa tak boleh lagi mengajukan PK.

Solopos.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) meminta Kejaksaan Agung (Kejakgung) dapat menghormati putusan mengenai pengabulan uji materi peninjauan kembali (PK). Dalam putusan tersebut MK menegaskan bahwa sesuai KUHAP Pasal 263 ayat (1) UU No. 8/1981, hanya terpidana dan ahli waris yang berhak mengajukan PK.

Promosi Apresiasi dan Berdayakan AgenBRILink, BRI Bagikan Hadiah Mobil serta Emas

“Tidak elok rasanya lembaga negara termasuk Kejaksaa Agung mengomentari keputusan MK. Apalagi tidak mau menaati putusan MK, itu pertama persoalan hukum, kedua etika,” ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono kepada Bisnis/JIBI, Senin (23/5/2016).

Ekspedisi Mudik 2024

Menurut Fajar tugas lembaga swadaya masyarakat dan akademisi untuk mengomentari putusan MK. Dia yakin putusan MK tersebut tidak menyalahi aturan, tapi justru mengembalikan kepada fitrahnya. PK, menurut KUHAP, adalah upaya hukum luar biasa untuk melindungi hak warga negara.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan bahwa jaksa penuntut umum akan tetap mengajukan PK meskipun MK telah memutuskan melarangnya. “Tentunya kami akan tetap ajukan PK melalui Mahkamah Agung. Nanti terserah Mahkamah Agung menerima atau tidak,” jelasnya.

MK mengabulkan permohonan uji materi istri terpidana kasus cessie (hak tagih) Bank Bali, Anna Boentaran. Anna meminta jaksa tidak diperbolehkan mengajukan Peninjauan Kembali (PK), sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 263 ayat (1) UU No. 8/1981.

Anna mengajukan uji materi tersebut karena merasa suaminya diperlakukan tidak adil. Djoko sebelumnya telah divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 2001. Namun pada 2009, MA memutus Djoko bersalah berdasarkan permohonan PK jaksa penuntut umum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya