SOLOPOS.COM - Setya Novanto (Rahmatullah/JIBI/Bisnis)

Kasus Bank Bali bisa saja kembali dibuka oleh Kejakgung meskipun ada Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Setya Novanto.

Solopos.com, JAKARTA — Penolakan gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu terkait dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Ketua DPR, Setya Novanto, mendapatkan apresiasi dari pihak Kejaksaan Agung (Kejakgung).

Promosi BRI Catat Setoran Tunai ATM Meningkat 24,5% Selama Libur Lebaran 2024

Menurut Jaksa Agung, HM Prasetyo, putusan hakim PN Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan terkait SP3 Setya Novanto selaku mantan Direktur PT Era Giat Prima (EGP) merupakan keputusan yang tepat. Seperti diketahui, Kejagung telah menerbitkan SP3 terhadap Setya Novanto selaku Direktur PT Era Giat Prima tanggal 18 Juni 2003 dengan nomor: Prin-35/F/F.2.1/06/2003.

“Artinya, keputusan yang dikeluarkan itu, sudah dianggap benar oleh pengadilan,” tutur Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (16/1/2014).
?
Kendati demikian, Prasetyo sedang mempertimbangkan untuk membuka kembali kasus Bank Bali tersebut melihat hasil keputusan dari hakim PN Jakarta Selatan terkait penolakan praperadilan yang diajukan MAKI. “Itu faktanya seperti itu, yang pasti kita sudah lihat sidang pra peradilan di PN Jakarta Selatan. Itu jadi bahan pertimbangan kita juga,” katanya.
?
Setya Novanto yang kini menjadi Ketua DPR, sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejakgung karena diduga kuat terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengalihan hak piutang (cassie) PT Bank Bali kepada Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) yang diduga merugikan negara sebesar Rp904,64 miliar pada 1999.

Hadiah ?SP3 Kejagung untuk Setya Novanto terungkap setelah Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Jakarta Selatan pada hari Rabu (8/1/2015) dengan hakim tunggal Swandi.

Dalam perkara tersebut, masih ada dua nama yang status hukumnya disembunyikan pihak Kejakgung selain Setya Novanto selaku mantan Direktur Utama PT Era Giat Prima, yaitu mantan Menteri BUMN Tanri Abeng dan mantan Menteri Keuangan Bambang Subianto.

Ketiga nama tersebut telah terungkap dalam fakta persidangan mantan Gubernur Bank Indonesia, Djoko S Tjandra dan Syahril Sabirin selaku Direktur PT Era Giat Prima (EGP). ?Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi pengalihan hak piutang (cassie) PT Bank Bali kepada Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) pada 1999 ditangani Kejakgung sejak 2001 silam.

Dalam kasus tersebut, menyisakan beberapa tersangka yang sampai saat ini kasusnya mangkrak di Kejakgung. Beberapa tersangka yang belum diproses lebih jauh adalah mantan Menteri BUMN Tanri Abeng, mantan Menteri Keuangan Bambang Subianto, dan mantan Direktur Utama PT Era Giat Prima yang kini menjabat sebagai Ketua DPR, Setya Novanto.

Hanya sedikit tersangka yang sudah diadili dalam perkara tersebut, yaitu mantan Gubernur Bank Indonesia, Syahril Sabirin; mantan Wakil Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Pande N. Lubis; dan mantan Direktur PT Era Giat Prima, Djoko S. Tjandra.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya