SOLOPOS.COM - Pemanggilan Bambang Widjojanto oleh Komnas HAM, Selasa (27/1/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Akbar Nugroho Gumay)

Kasus Bambang Widjojanto tak akan dihentikan Bareskrim Polri.

Solopos.com, JAKARTA — Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Victor Edi Simanjuntak, menegaskan polisi tidak akan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurutnya, SP3 hanya bisa keluar dengan syarat kasus tersebut bukan tindak pidana, demi hukum, dan tidak cukup bukti. Mengacu pada syarat tersebut, pihaknya tidak memiliki alasan menerbitkan SP3 kasus Bambang.

Ekspedisi Mudik 2024

“Kasus BW apakah bukan tindak pidana, kalau buktinya tidak cukup toh berkasnya sudah diserahkan. Lalu kalau demi hukum, memangnya Pak BW meninggal,” kata Victor di Gedung Bareskrim, Jakarta, Rabu (20/5/2015) malam.

Dia juga menyayangkan Bambang Widjojanto mencabut gugatan praperadilan. Padahal, kata Victor, pihaknya sudah siap menghadapi gugatan tersebut ketimbang bermain opini di hadapan publik. “Karena praperadilan ruang hukum,” katanya.

Sebelumnya, penasihat hukum Bambang Widjojanto mengancam akan kembali mempraperadilankan Bareskrim Polri jika hingga 25 Mei 2015 tidak menerbitkan SP3. Bambang ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri? dalam kasus dugaan mengarahkan saksi untuk ?memberi keterangan palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK) 2010 lalu?.

“[Praperadilannya] dicabut sementara. Jika hingga Senin, 25 Mei belum ada respons (dari Bareskrim), maka kami ajukan kembali,” tutur Dadang Trisasongko saat dimintai konfirmasi.

Menurut Dadang, kliennya tidak bersalah dalam kasus itu. Hal tersebut diperkuat dengan adanya putusan dari Pengawas Perhimpunan Advokasi Indonesia (Peradi) yang menyatakan Bambang Widjojanto tidak bersalah dalam kasus yang menjeratnya. “Kita beri waktu polisi untuk SP3 kasus BW berdasarkan putusan dari Peradi,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya