SOLOPOS.COM - Badrodin Haiti (JIBI/Solopos/Antara/dok)

Kasus Bambang Widjojanto yang ditangani Polri akan dilimpahkan ke Kejagung setelah Lebaran.

Solopos.com, JAKARTA – Polri bakal menyerahkan berkas tahap dua perkara Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Bambang Widjojanto terkait dugaan pidana keterangan saksi palsu ke Kejaksaan Agung setelah Lebaran nanti.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Mudah-mudahan bisa jadi habis Lebaran,” kata Badrodin di Mabes Polri, Jakarta, Senin (22/6/2015) malam.

Saat disinggung kenapa tidak dipercepat saat ini, Badrodin mempertimbangkan adanya bulan Ramadan.

“Kan kita puasa harus banyak amal ibadah, jangan sakiti orang, kalau melihat aib harus ditutupi tidak perlu diceritakan ke media,” kata Badrodin.

“Tapi kan media sebaliknya, mengurangi nilai Bulan Puasa,” katanya.

Badrodin menuturkan berkas perkara Bambang dapat diserahkan secepatnya, namun dia khawatir Wakil Ketua KPK nonaktif itu mengajukan gugatan praperadilan.

Selain itu, pihaknya juga berharap ketika yang bersangkutan dipanggil guna keperluan penyerahan tahap dua tidak menimbulkan kegaduhan.

“Tentu kita berharap smua ini berjalan mulus gak ada hambatan kegaduhan,” kata dia.

Sementara itu, Badrodin juga menyangkal tuduhan adanya bargaining dalam penanganan perkara mantan Ketua Lembaga Bantuan Hukum Jakarta itu.

Menurut Badrodin apa yang harus ditawarkan mengingat prosedurnya sudah sesuai dan perkaranya jelas.

“Tidak ada [bargaining], bagaimana mungkin kalau berkas sudah P21. Kewajiban kita menyerahkan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya