SOLOPOS.COM - Bambang Widjojanto (Dok)

Kasus Bambang Widjojanto di kepolisian belum berakhir meski BW telah dinyatakan tak bersalah oleh Komisi Pengawas Peradi.

Solopos.com, JAKARTA – Wakil Ketua KPK nonaktif, Bambang Widjojanto (BW) telah resmi mencabut permohonan gugatan praperadilannya pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka Bareskrim Polri.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Padahal dengan putusan yang telah dikeluarkan Pengawas Perhimpunan Advokasi Indonesia (Peradi) yang menyatakan Bambang tidak bersalah dalam kasus yang menjeratnya, Bambang berada di atas angin dan diprediksi akan memenangkan praperadilan yang telah diajukannya beberapa waktu lalu. (baca: Peradi: BW Tak Langgar Kode Etik Advokat)

Menurut penasihat hukum Bambang, Ainul Yaqin, pihaknya tetap akan mencabut permohonan gugatan praperadilan yang telah diajukannya pada tanggal 7 Mei 2015 lalu itu.

Pihaknya menunggu pihak Bareskrim Polri berbaik hati untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus dugaan mengarahkan saksi untuk ?memberi keterangan palsu di sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK)? yang menjerat Bambang Widjojanto sebagai tersangka.

“Kita memberikan kesempatan kepada polisi, mungkin [polisi] punya iktikad baik setelah adanya putusan Komisi Pengawas Peradi yang menyatakan tidak ada pelanggaran apa yang dilakukan Mas BW [Bambang Widjojanto],” tutur Ainul di Jakarta, Rabu (20/5/2015).

Selain itu, Ainul menegaskan pihaknya juga akan kembali mengajukan permohonan gugatan praperadilan.

Hal itu dilakukan jika pihak Bareskrim Polri tidak juga memberikan SP3 terhadap Bambang Widjojanto, setelah satu pekan pihak Bambang mencabut permohonan gugatan praperadilannya dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Jika polisi tidak merespons, kemungkinan besar akan didaftarkan lagi praperadilannya,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya