SOLOPOS.COM - Pemanggilan Bambang Widjojanto oleh Komnas HAM, Selasa (27/1/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Akbar Nugroho Gumay)

Kasus Bambang Widjojanto diduga dipercepat sehingga praperadilan akan gugur.

Solopos.com, JAKARTA — Pimpinan KPK nonaktif, Bambang Widjojanto, melalui penasihat hukumnya, Bahrain, menegaskan akan kembali mempraperadilankan Bareskrim Polri. Pasalnya, Bareskrim dinilai tidak memiliki itikad baik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Bambang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kasus Bambang Widjojanto diperkirakan tak lama lagi masuk ke pengadilan. Padahal, Komisi Pengawas Perhimpunan Advokasi Indonesia (Peradi) telah menyatakan Bambang Widjojanto tidak bersalah dalam kasus dugaan mengarahkan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK) 2010.

“Rencananya kami akan daftarkan lagi praperadilan BW, karena hingga saat ini belum juga ada itikad baik Polri,” tutur Bahrain saat dimintai konfirmasi di Jakarta, Selasa (26/5/2015).

Bahrain menduga bahwa kasus Bambang Widjojanto akan dipercepat ke tahap penuntutan sehingga praperadilan yang akan diajukan Bambang akan gugur demi hukum. Selain itu, ada penyataan Kejaksaan Agung yang menyebut kasus Bambang telah P21 atau lengkap. Tahap berikutnya, berkas kasus Bambang dapat segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.

“Bisa jadi Polri dan Jaksa mempercepat kasus sehingga agar masuk perkara pokok di pengadilan dan akan mengakibatkan gugurnya praperadilan BW,” tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya