SOLOPOS.COM - Bambang Widjojanto saat Deklarasi Berjamaah Lawan Korupsi di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakarta, Minggu (8/2/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A.)

Kasus Bambang Widjojanto berlanjut dengan rencana BW mencabut gugatan praperadilan terhadap Polri.

Solopos.com, JAKARTA – Bambang Widjojanto, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, akan mencabut permohonan gugatan praperadilannya terhadap Bareskrim Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Anggota tim penasihat hukum Bambang yang juga Direktur Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Bahrain, membantah alasan Bambang mencabut praperadilannya karena takut kalah melawan pihak Bareskrim Polri dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Bahrain menjelaskan salah satu alasan Bambang mencabut gugatan praperadilannya terhadap pihak Bareskrim Polri karena Bambang telah mendapat putusan dari Pengawas Perhimpunan Advokasi Indonesia (Peradi) yang menyatakan Bambang tidak bersalah dalam perkara yang menjeratnya.

“Karena telah ada putusan dari Komisi Pengawas Advokat Peradi yang menyatakan BW [Bambang Widjojanto] tidak melanggar etik,” tutur Bahrain kepada Bisnis/JIBI di Jakarta, Rabu (20/5/2015).

Sebelumnya, BW mengajukan permohonan praperadilan atas Bareskrim yang dinilai telah melakukan perbuatan sewenang-wenang terhadap Bambang, atas penetapannya sebagai tersangka.

Seperti diketahui, Bambang ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri? dalam kasus dugaan mengarahkan saksi untuk ?memberi keterangan palsu saat sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK)?.

Lebih lanjut, Bahrain mendesak pihak Bareskrim Polri untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3)? terhadap perkara yang tengah menjerat Bambang sebagai tersangka.

Selain itu, Bahrain juga memberikan tenggat waktu selama satu pekan kepada Bareskrim Polri, untuk menerbitkan SP3.

“Kita kasih waktu 1 Minggu kepada kepolisian agar SP3 kan kasus BW,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya