Kasus Bambang Widjojanto masih menyisakan berbagai pertanyaan, termasuk proses penangkapannya.
Solopos.com, JAKARTA — Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Victor Edi Simanjuntak, mengapresiasi langkah Bambang Widjojanto mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka oleh Bareskrim.
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
“Itulah yang benar. bukan pakai opini. Praperadilan itu cara yang benar,” kata Victor di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (8/5/2015).
Victor pun sangat mengapresiasi upaya praperadilan Wakil Ketua KPK nonaktif tersebut. Sebab menurutnya, praperadilan merupakan upaya hukum yang tepat dalam menggunggat penetapan tersangka. “Saya apresiasi dan hormati. Seharusnya dari dulu, jangan opini-opinian,” katanya.
Seperti diwartakan, Bambang Widjojanto mengajukan gugatan praperadilan terhadap penetapan tersangka pada kesaksian palsu di Mahkamah Konstitusi 2010. Praperadilan tersebut sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Praperadilan diajukan oleh pihak Bambang Widjojanto setelah MK memperluas kewenangan praperadilan dalam Pasal 77 KUHAP untuk mengadili status tersangka. Selain penetapan tersangka, Bambang juga dilaporkan menggugat proses penangkapan dirinya pada Januari 2015 lalu oleh penyidik Bareskrim Polri.
Salah satu yang menangkap Bambang Widjojanto adalah Victor Edi Simanjuntak yang saat itu masih berpangkat Kombes Pol. Keterlibatan Victor saat itu dipertanyakan karena posisinya sebagai perwira menengah Lembaga Pendidikan Polri (Lemdikpol).