SOLOPOS.COM - Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto salat di kampung, Sabtu (24/1/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Indrianto Eko Suwarso)

Kasus Bambang Widjojanto segera diserahkan kembali ke Kejakgung.

Solopos.com, JAKARTA — Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Brigjen Pol. Victor Edison Simanjuntak menyatakan pihaknya akan mempercepat penyerahan tahap kedua perkara Bambang Widjojanto kepada Kejaksaan Agung. Kesiapan itu dikemukakannya menyusul pencabutan gugatan praperadilan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif itu.

Promosi Program Pemberdayaan BRI Bikin Peternakan Ayam di Surabaya Ini Berkembang

“Iya dong [dipercepat] kan kewajiban saya untuk menyerahkan. Karena sudah P21 maka wajib serahkan kesana,” katanya saat dihubungi wartawan, Senin (15/6/2015).

Victor mengungkapkan Bareskrim setelah kasus dinyatakan P21 pada awalnya bakal segera menyerahkan tahap kedua perkara Bambang. Namun karena Bambang hendak mengajukan praperadilan, maka pihaknya menunda penyerahannya ke Kejagung itu. “Saya kasih kesempatan, jangan sampai dia bilang saya tidak beri kesempatan,” katanya.

Dia menambahkan dalam waktu cepat segera melimpahkan perkara Bambang. Karena itu, pihaknya berharap Bambang kooperatif saat proses penyerahan tahap dua ke Kejagung.

Sebelumnya, kuasa hukum Bambang telah mencabut permohonan gugatan praperadilannya terkait tidak sahnya penangkapan dan penetapan status tersangka terhadap kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pencabutan praperadilan yang dilayangkan Bambang dan kuasa hukumnya tersebut adalah pencabutan yang ke-2, setelah sebelumnya Bambang juga sempat melayangkan praperadilan terhadap Bareskrim Polri.

Padahal hari ini (15/6), Bambang telah dijadwalkan untuk menjalani sidang permohonan praperadilan perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan permohonan gugatan praperadilan. Namun, ?kali praperadilan Bambang kembali dicabut.

“?Setelah mempertimbangkan berbagai aspek, serta atas persetujuan dari klien kami Bambang Widjoyanto, kami selaku penasehat hukum menyatakan mencabut permohonan pra peradilan,” kata Asfinawati, Senin (15/6/2015).

Menurut Asfinawati, seluruh putusan prapradilan pada ?Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ada di luar nalar dan logika hukum serta menyimpang dan tidak lagi berdasar hukum. Hal tersebut dapat dilihat dari berbagai kasus seperti kasus Novel Baswedan, Budi Gunawan, Ilham Arief Sirajuddin dan Hadi Poernomo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya