Harianjogja.com, SLEMAN-Penasihat hukum Bambang Tedy, Kalono menilai penyitaan mobil milik kliennya merupakan perbuatan melawan hukum.
“Bukan cuma cacat hukum, itu melawan hukum karena dalam TPPU, unsur pidananya harus terbukti dulu. Sementara, sekarang perkara pidananya prematur, sebenarnya ini perkara perdata,” ungkapnya sambungan telepon.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Ia yakin dalam sidang hakim akan menganggap kasus pidana Bambang Tedy prematur. Penyebabnya, Peraturan Mahkamah Agung
No1/1956 menyebutkan apabila ada perkara pidana yang berkaitan hak seseorang dan di saat bersamaa perkara perdata sedang berjalan, maka pidananya harus ditangguhkan.
“Sekarang Polda DIY sudah menyatakan klien kami bersalah terus nanti misalnya perkara perdatanya dimenangkan klien kami, bagaimana pertanggunjawabannya? Kalau sampai nanti dinyatakan prematur [dalam sidang], kami akan gugat Polda DIY,” ucapnya.
Ia menambahkan dalam kasus itu pihaknya juga melaporkan korban ke Polres Sleman karena kliennya belum menerima seluruh uang
yang dijanjikan. Sementara, dalam laporan ke Polda DIY, korban melaporkan sudah membayarkan seluruh uang sesuai perjanjian.