SOLOPOS.COM - Gelar perkara kasus penganiayaan bayi di Batu, pelaku calon ayah tiri. (Suara.com)

Solopos.com, BATU — Polisi mengungkap alasan warga Beji, Junrejo, Kota Batu, Wahyu, 25, tega menyulut rokok, menyiramkan air panas, hingga menggigit jari balita perempuan usia 2,5 tahun, NS. Akibat ulah Wahyu, kulit NS itu melepuh, terbakar, dan berdarah.

Diberitakan sebelumnya, Wahyu sedianya menikahi ibu korban, C, 19, warga Desa Punten, Bumiaji, Kota Batu. Namun, Wahyu malah menyiksa NS sehingga harus mendapatkan perawatan di rumah sakit Hasta Brata, Kota Batu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kapolres Batu, AKBP I Nyoman Yogi Hermawan, menyampaikan alasan Wahyu tega melakukan hal itu kepada balita calon anak tirinya itu. Nyoman Yogi menyampaikan pelaku menyebutkan tiga alasan.

Baca Juga : Bejat! Balita di Batu Disulut Rokok, Disiram Air Panas Calon Ayah Tiri

Pertama, kata dia, balita NS dianggap tersangka sebagai beban secara ekonomi. Tersangka bekerja sebagai buruh atau kuli bangunan. “Dari hasil pemeriksaan, korban dianggap sebagai beban. Karena [korban] bukan anaknya secara biologis. Jadi, dianggap beban secara ekonomi,” katanya seperti dilansir dari Suara,com, Kamis (28/10/2021).

Alasan kedua, lanjut dia, Wahyu merasa kesal karena NS selalu rewel saat dirawatnya. Yogi mencontohkan, beberapa kali balita perempuan itu rewel saat dimandikan. “Jadi karena rewel, bayi itu, maka pelaku tega melakukan kekerasan ke korban,” jelasnya.

Faktor terakhir adalah hubungan pelaku dan ibu dari balita itu. Hubungan Wahyu dan C belum menikah tapi sudah tinggal serumah sejak Agustus 2021. “Pelaku mempunyai permasalahan dengan ibu korban. Pelaku dan ibu korban belum secara resmi menikah tapi sudah tinggal serumah,” tutur dia.

Baca Juga : Nekat Goda Pacar Orang, Pria di Sidoarjo Jawa Timur Tewas Dikeroyok

Wahyu tega melakukan kekerasan kepada korban saat sendirian di rumah atau ibu korban bepergian. “Pengakuan tersangka dan pemeriksaan beberapa saksi, kekerasan dilakukan saat korban sendirian di rumah. Ibu korban di luar rumah. Di rumah sedang kosong maka pelaku leluasa melakukan kekerasan,” tutur dia.

Pelaku beberapa kali melakukan kekerasan terhadap korban. Namun, kata Yogi, kekerasan paling parah terjadi pada Senin (25/10/2021) malam. “Yang membuat korban memiliki bekas luka dan luka bakar hampir di sekujur tubuh,” tutur dia.

Tersangka menganiayanya korban dengan menyiramkan air panas pada tubuh korban, menyulut rokok ke beberapa bagian tubuh korban, hingga menggigit jari NS. “Motifnya karena rewel saat dimandikan. Dan menggigit jari korban saat pelaku kesal,” ungkapnya.

Baca Juga : Terungkap! Janda Madiun Meninggal di Rumah karena Luka Benda Tumpul

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 80 ayat (2) juncto Pasal 76 C UU No.35/2014 tentang Perubahan UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukuman lima tahun penjara.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya