Solopos.com, SRAGEN — Kasus pemasangan baliho kontroversial Kepala Desa atau Kades Jenar, Kecamatan Jenar, Sragen, di pinggir Lapangan direspons tegas oleh BupatiKusdinar Untung Yuni Sukowati. Dia memerintahkan Inspektorat untuk menyelidiki hal itu.
Bupati Sragen memastikan Kades Jenar dapat sanksi tetapi bentuk sanksinya masih menunggu rekomendasi dari penyelidikan yang dilakukan Inspektorat.
Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal
“Pemasangan baliho yang dipasang atas perintah Kepala Desa Jenar, Pak Samto, itu sudah ditindaklanjuti Kesbangpol [Badan Kesatuan Bangsa dan Politik]. Kesbangpol sudah klarifikasi ke Jenar dan bertemu dengan Kades Jenar itu. Beliau [Kades Jenar] mengakui bahwa dia yang menyuruh memasang baliho,” ujar Yuni, sapaan Bupati, saat ditemui wartawan di DPRD Sragen, Kamis (15/7/2021).
Baca juga: Round Up: Geger Baliho Kades Jenar Sragen Maki-Maki Pejabat dan Singgung Nasib Rakyat
Atas dasar itulah, Yuni memerintahkan Inspektorat untuk menindaklanjuti kasus itu. Yuni juga sudah berkoordinasi dengan Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi.
Yuni menyampaikan Kapolres menyarankan supaya kasus Jenar itu ditangani Inspektorat dulu.
“Kades Jenar ini kondisinya sakit stroke. Mobilitasnya saja pakai kursi roda. Mungkin apa ada kaitannya dengan kondisinya yang sakit atau yang lainnya, biar Inspektorat yang menyelidiki. Apabila perlu assessment dokter tentu akan kami lakukan. Kalau orang sadar tidak sampai menggunakan kata-kata yang kurang pas. Saya menduga karena kekesalan pribadi beliau,” ujarnya.
Baca juga: Diapit Polisi dan TNI, Kades Jenar Sragen Akhirnya Minta Maaf
Yuni memastikan apa pun kondisinya, Kades Jenar pasti dapat sanksi.
Dia mengatakan kalau berkaitan dengan kemungkinan kurang mampunya Kades maka akan ada tindak lanjut segera.
“Saat pelantikan kades beberapa waktu lalu sebenarnya saya pesankan kepada Dinas PMD [Pemberdayaan Masyarakat Desa] untuk menggelar diklat bagi kades tetapi anggaran kena refocusing untuk penanganan Covid-19,” ujarnya.
Membentuk Tim Investigasi
Sekretaris Inspektorat Sragen, Badrus Samsu, mengatakan Inspektorat sudah membentuk tim investigasi terkait dengan kasus tersebut yang dipimpin Inspektur Pembantu IV. Dia mengatakan investigasi dilakukan selama lima hari kerja.
“Nanti hasilnya berupa rekomendasi. Kami izin menelusuri fakta yang terjadi sehingga bisa menentukan rekomendasi apa yang akan kami laporkan kepada Bupati Sragen,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, masyarakat digegerkan dengan aksi pemasangan baliho dengan tulisan bernada makian untuk pejabat di tepi jalan Desa Jenar, Kecamatan Jenar, Sragen, sejak Rabu (14/7/2021) pagi.
Baca juga: Disalahgunakan Jadi Tempat Karaoke, 37 Kios di Pasar Nglangon Sragen Dibongkar Paksa
Dalam baliho berukuran sekitar 3×4 meter itu tertera foto Kades Jenar, Samto, dengan pakaian dinasnya. Baliho itu berisi sejumlah kalimat yang disusun dengan huruf kapital.
“IKI JAMAN REVORMASI. ISIH KEPENAK JAMAN PKI. AYO PEJABAT MIKIR NASIBE RAKYAT. PEJABAT SING SENENG NGUBER-NGUBER RAKYAT KUI BANGSAT. PEJABAT SENG GOLEKI WONG DUWE GAWE IKU KERE. PEGAWAI SING SIO KARO SENIMAN SENIWATI KUI BAJINGAN,” demikian tulisan spanduk yang bikin geger publik Sragen itu sebagaimana diberitakan Solopos.com, Rabu.