SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Kisah tragis AY atau Audrey, 14, pelajar SMP di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) yang dianiaya sejumlah pelajar SMA, 23 Maret 2019 lalu, sempat diisukan akan berakhir damai. Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea, pun merasa geram.

Secara terbuka, melalui akun Instagram @hotmanparisofficial, Rabu (10/4/2019) pagi, pengacara kondang tersebut bahkan mengadu kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). “Pak @jokowi, piye iki [bagaimana ini] pak? Masa habis bully, nyolok gituan damai sih. Kasih gagang pacul dulu pak. Cah koyo ngunu kui TUMAN [anak-anak begitu nanti tak jera],” tulis Hotman.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Ia bahkan meminta Jokowi untuk angkat bicara melalui media massa terkait kasus Audrey. “Kepada Bapak Presiden RI Bapak Jokowi ini lah kesempatan paling bagus untuk bapak berbicara dalam kasus Audrey agar para pelaku yang diduga sebagai penganiaya Audrey segera ditangkap dan diadili,” ucap pria 59 tahun tersebut.

Hotman Paris tak menyangka pelaku yang masih di bawah umur tak ditahan meski telah menganiaya AY atau Audrey secara sadis. “Bagaimana bisa dibebaskan dan tidak ditangkap segera orang yang diduga mencolok kemaluan dari seorang wanita muda. Walaupun dia [pelaku] masih di bawah umur tetap bisa diadili. Bukankah ada peradilan anak?” ungkapnya heran.

Pria kelahiran Sumatra Utara tersebut juga meminta agar Mabes Polri untuk memeriksa aparat yang menurutnya telah membebaskan pelaku penganiayaan AY. “Kepada bapak kanit porprov Mabes Polri untuk menurunkan tim untuk diperiksa oknum aparat, kenapa 12 orang itu bisa bebas begitu saja? Bukankah tindak pidana serius tidak bisa dihentikan walaupun ada perdamaian?” tanya Hotman memungkasi pernyataannya.

Sebelumnya, berembus kabar bahwa Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalbar menyarankan agar kasus Audrey diselesaikan secara damai atau kekeluargaan. Namun hal itu telah dibantah langsung Ketua KPPAD Kalbar Eka Nurhayati.

Ia bahkan menegaskan agar kasus tersebut diselesaikan melalui proses hukum. “Kami tidak ada menyarankan untuk damai. Yang salah tetap salah, diproses sesuai aturan hukum,” ucap Eka seperti dikutip Detik.com, Selasa (9/4/2019).

Diberitakan sebelumnya, kasus AY itu ramai dibahas di media sosial Twitter hingga muncul tagar #JusticeForAudrey dan petisi untuk KPAI dan KPPAD Kalbar agar Audery mendapatkan keadilan. Pihak korban telah mempolisikan tiga orang terkait kasus pengeroyokan yang kini ditangani oleh Polresta Pontianak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya