SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) menetapkan mantan Jaksa Chuck Suryosumpeno selaku Ketua Tim Satgasus Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi Kejaksaan Agung sebagai tersangka.
 
Chuck Suryosumpeno resmi ditetapkan tersangka terkait dugaan korupsi penyelesaian barang rampasan dan barang eksekusi yang diduga dilakukan Tim Satgasus Penyelesaian Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi Kejakgung.
 
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (JAMPidsus) Warih Sadono membenarkan penetapan mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Maluku itu sebagai tersangka beberapa hari lalu.
Sebelumnya, mantan jaksa bernama Ngalimun bersama Albertus Sugeng Mulyanto selaku pihak swasta dan Zainal Abidin selaku notaris juga telah ditetapkan tersangka pada perkara yang sama. “Memang benar, Pak Chuck [Suryosumpeno] sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” tuturnya, Senin (5/11/2018).
 
Dia menjelaskan tim penyidik Kejaksaan Agung juga berencana memanggil Chuck Suryosumpeno sebagai tersangka pada Rabu (7/11/2018) karena diduga telah melakukan upaya sita dan melelang aset tanpa prosedur yang benar.
Dia optimistis tersangka Chuck Suryosumpeno akan memenuhi panggilan tersebut, mengingat tersangka Chuck pernah menjadi jaksa di Kejakgung. “Kami sudah buat surat panggilan untuk memeriksa dia pada Rabu (7/11/2018) ini. Saya yakin dengan pengalaman beliau, beliau akan hadir,” katanya.
 
Tim Satgassus Kejaksaan Agung telah menyita barang rampasan berupa tiga bidang tanah di wilayah Jatinegara, Puri Kembangan dan Cisarua, terkait perkara korupsi pengemplang BLBI berkaitan Bank Harapan Sentosa (BHS) dengan nama terpidana Hendra Rahardja.
 
Penyitaan yang dilakukan Tim Satgassus Kejaksaan Agung tersebut dinilai tidak sesuai dengan Standar Operational Procedur (SOP). Pasalnya, penyitaan lahan di wilayah Jatinegara yang di atasnya berdiri sejumlah rumah mewah dilakukan tanpa melalui pembentukan tim, bahkan Tim Satgassus langsung melelang aset tersebut tanpa sepengetahuan dari Kejakgung.
 
Kemudian, hasil dari penyitaan aset berupa tanah di wilayah Jatinegara, Cisarua dan Puri Kembangan itu, negara juga tidak mendapatkan pemasukan yang maksimal. Aset di wilayah Jatinegara hanya dijual Rp25 miliar dan itu pun tidak sesuai ketentuan.
 
Sesuai prosedur, barang rampasan berupa tanah itu seharusnya disita terlebih dulu, baru kemudian bisa dilelang. Dari uang muka Rp6 miliar, Tim Satgassus hanya menyetorkan Rp2 miliar ke Kejakgung dari hasil penyitaan dan lelang tersebut.
 
Ketua Tim Satgassus Barang Rampasan dan Sita Eksekusi pada masa itu Chuck Suryo Sumpeno melalui kuasa hukumnya Damian H. Renjaan sempat membantah adanya kesalahan prosedur yang telah dilakukan Tim Satgassus terkait penyitaan barang rampasan  tersebut.
 
Menurut Damian, tanah yang disita Tim Satgassus tersebut bukan milik Hendra Rahardja terpidana kasus BLBI, melainkan tanah milik Taufik Hidayat. Karena itu, menurutnya tanah itu tidak perlu dilelang lagi setelah dilakukan upaya penyitaan.
 
Tanah seluas 45 ha di Puri Kembangan, Jakarta Barat, 2004, telah dicabut status sita eksekusinya oleh Kejari Jakarta Pusat sehingga telah kembali ke pemilik sebelumnya Taufik Hidayat.
 
Terkait uang Rp20 miliar bukan dari tanah di Puri Kembangan, tetapi ada konverter Rp5 miliar dari dana pribadi Taufik kepada Hendra Rahardja. Tanah itu juga bukan milik Hendra Rahardja sehingga tidak perlu ada pelelangan.
 
Sementara itu, terkait barang rampasan di Jatinegara seluas 7,8 Ha hanya mendapatkan penerimaan Rp2 miliar dari nilai transaksi Rp6 miliar. Tanah ini hasil penelusuran Kejaksaan Agung, diketahui pemiliknya adalah Sri Wasihastuti, isteri Hendra Rahardja dan dijual kepada Ardi Kusuma Rp12 miliar. Ardi baru membayar Rp6 miliar. Sisanya dicicil dan baru baru dibayar Rp2 miliar. Kejagung bisa menagih sisa Rp4 miliar lainnya.

Promosi BRI Group Berangkatkan 12.173 Orang Mudik Asyik Bersama BUMN 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya