JAKARTA: Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera di DPR RI, Mutammimul Ula, mengingatkan, perkara yang dihadapi Antasari Azhar merupakan kasus pribadi, bukan dalam kapasitas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, sehingga tidak dapat mengganggu legalitas dan kewibawaan lembaga tersebut.
“Setiap orang dapat tertimpa masalah pribadi dan tidak boleh itu berakibat kepada lembaga. Karena itu sikap politik Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) ialah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus terus jalankan tugas dan ambil keputusan atas kasus-kasus hukum (korupsi) yang sedang berjalan dan yuang potensial diproses,” katanya di Jakarta, Jumat.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Bagi FPKS, demikian Mutammimul Ula, status hukum Antasari Azhar tidak bisa jadi alasan terhentinya tugas dan kewenangan empat unsur pimpinan lainnya.
“Alasannya, pertama, setiap jabatan selalu memberi ruang terhadap kondisi `berhalangan tetap` dan `berhalangan sementara` sampai ditingkatkan statusnya menjadi terdakwa, sebagaimana diatur pada pasal 32 ayat 1 huruf C atau dihentikan pemeriksaannya ,” katanya.
Kondisi berhalangan sementara, menurutnya, sama seperti ketika dia berpergian ke luar negeri atau sakit dan tidak menyebabkan KPK berhenti menjalankan kewenangannya.
“Sebagai contoh, pengaturan kondisi `berhalangan sementara` Presiden RI juga tidak diatur dalam Konstitusi maupun dalam Undang Undang (UU), tetapi Presiden RI mengaturnya sendiri dengan membuat Keputusan Presiden (Keppres) setiap akan berpergian ke luar negeri,” ungkapnya. (Antara)