SOLOPOS.COM - Antasari Azhar (antara)

Kasus Antasari Azhar kembali mencuat setelah terkait rencana pemberian grasi dari Presiden.

Solopos.com, JAKARTA — Rencana pemberian grasi untuk mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar segera diputuskan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pratikno, Menteri Sekretaris Negara, mengatakan Presiden Jokowi telah menerima pertimbangan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Kapolri, serta Jaksa Agung, terkait persoalan grasi yang diajukan Antasari Azhar.

Ekspedisi Mudik 2024

“Presiden harus segera membuat keputusan, karena menurut Undang-Undang, Presiden harus menjawab permohonan grasi itu paling lambat 90 hari setelah diajukan,” kata dia di Jakarta, Selasa (14/7/2015).

Untuk diketahui, Antasari Azhar yang menjadi terpidana dalam kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen dengan hukuman 18 tahun penjara.

Lebih lanjut, Pratikno menuturkan telah lewatnya masa pengajuan grasi dalam kasus Antasari Azhar, menjadi alasan utama Presiden meminta pandangan dari berbagai pihak.

Pasalnya, Antasari baru mengajukan grasi tiga tahun setelah vonis berkekuatan hukum tetap, sedangkan UU mengatur pengajuan grasi paling lambat setahun setelah vonis berkekuatan hukum tetap.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly, sebelumnya mengatakan dirinya memberikan pertimbangan kemanusiaan untuk memberikan grasi kepada Antasari Azhar. Antasari saat ini sering keluar masuk Rumah Sakit Omni, karena sakit.

“Persoalannya sekarang adalah keputusan kepala negara jangan sampai melanggar UU. Kami sudah memberikan masukan, nanti Presiden yang akan memutuskan seperti apa,” ujarnya.

Yasonna menuturkan, telatnya pengajuan grasi oleh Antasari, disebabkan mantan Ketua KPK itu tidak mau mengakui dirinya telah melakukan perbuatan seperti yang disangkakan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya