SOLOPOS.COM - Antasari Azhar (JIBI/SOLOPOS/Antara)

Kasus Antasari Azhar menyeret mantan Ketua KPK itu sebagai terpidana dengan vonis 18 tahun penjara.

Solopos.com, JAKARTA – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly menyatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tengah mempertimbangkan pemberian grasi kepada mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar yang divonis 18 tahun penjara.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kami diskusikan alasan atau pertimbangan kemanusiaan, persoalannya adalah ini nantinya keputusan Kepala Negara agar jangan sampai melanggar UU,” kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan di Jakarta, Senin (13/7/2015) malam.

Menkumham menyebutkan jangka waktu pengajuan grasi Antasari Azhar sudah lewat batas waktu sehingga sesuai ketentuan pasal 7 ayat 2 UU tentang Grasi, MA memberi pertimbangan grasi tidak memenuhi syarat.

Sebelumnya Presiden Jokowi mengumpulkan sejumlah pejabat negara untuk membahas grasi kepada Antasari. Para pejabat negara itu antara lain Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno, Kapolri Jenderal Pol Barodin Haiti, Jaksa Agung M. Prasetyo dan Menkumhamy.

Ia menyebutkan awalnya Antasari tidak pernah mau mengakui dan memang tidak mengaku melakukan apa yang dituduhkan dan kemudian menjadi dasar vonis.

“Tapi ini bukan soal mengaku atau tidak mengaku tapi beliau mendapat hukuman sangat tinggi dan saat ini beliau sakit-sakitan,” kata dia.

Ia mengaku sudah pernah mengunjungi Antasari Azhar di rumah sakit tempat mantan Ketua KPK itu dirawat.

“Pokoknya kita kasih petimbangan kepada Presiden, termasuk pertimbangan kesehatan, biarlah Presiden yang memutuskan, kami masing-masing Kapolri, Jaksa Agung, Menkopolhukam, dan saya sendiri memberikan pendapat, biar presiden yang memutuskan seperti apa,” kata Yasonna.

Ia menyebutkan pengajuan grasi tidak memenuhi syarat karena sudah lebih dari setahun sejak putusan hukum memiliki kekuatan tetap padahal sudah lewat dari tiga tahun.

Antasari Azhar divonis 18 tahun penjara di PN Jaksel pada Februari 2010 dalam kasus pembunuhan terhadap bos PT Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya