SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Agoes Rudianto)

Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Agoes Rudianto)

JAKARTA – Ketua Umum Perbanas Sigit Pramono menilai kerugian nasabah reksadana Antaboga seharusnya menjadi tanggung jawab pemilik lama Bank Mutiara (Bank Century) dan bukan manajemen maupun pemilik Bank Mutiara sekarang yaitu pemerintah dalam hal ini Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Itu tanggung jawab individu pemilik lama yang melakukannya, itu yang harus dikejar,” kata Sigit di Jakarta, Sabtu. Dia menyayangkan putusan Mahkamah Agung beberapa waktu lalu yang telah menerbitkan salinan putusan yang mengabulkan gugatan 27 nasabah Bank Mutiara cabang Surakarta yang meminta bank tersebut mengganti rugi sebesar Rp35,44 miliar dalam kasus reksadana bodong PT Antaboga Delta Sekuritas. MA juga memerintahkan Bank Mutiara harus membayar denda senilai Rp 5,67 miliar kepada para nasabah tersebut.

Menurut Sigit, keputusan MA itu harus dikaji kembali karena nasabah Antaboga itu telah ditipu oleh pemilik lama Bank Century yaitu Robert Tantular, sehingga tidak tepat kalau kerugiannya dibayarkan oleh pemilik baru Bank Mutiara. “Itukan salah pemilik Bank Century saat produk Antaboga itu dikeluarkan. Itu yang melakukan individu-individu, karena jelas dalam neraca bank itu tidak ada. Artinya mereka dari awal yang melakukan tindakan itu memang ada kesengajaan. Jadi kalau Bank Mutiara harus menanggung -apalagi Bank Mutiara milik LPS- berarti publik yang harus menanggung kerugian itu,” katanya.

Sigit mengatakan keputusan MA soal kasus Antaboga ini jika dilaksanakan akan menjadi preseden buruk di dunia perbankan, karena kejahatan yang dilakukan pemilik lama harus ditanggung oleh pemilik bank yang baru. “Ini preseden yang buruk sekali menurut saya. Tidak bagus untuk perbankan Indonesia, sangat-sangat buruk. Azas keadilannya harus dilihat bukan saja bukti-bukti hukumnya saja, karena kesimpulannya kan menjadi tidak adil,” katanya.

Ditambahkan Sigit, berdasarkan hukum perbankan tidak ada landasan bagi manajemen Bank Mutiara sekarang membayarkan dana ke nasabah Antaboga karena dana tersebut tidak tercatat dalam neraca Bank Mutiara ataupun Bank Century dahulu. “Secara hukum dasarnya apa Mutiara harus bayar, kan tidak ada di bukunya. Kalaupun pengadilan mengatakan, apa dasar hukumnya untuk membayar. Siapa pun manajer Mutiara tidak bisa melakukan itu meskipun itu keputusan hukum,” katanya.

Senada dengan Sigit, pengamat ekonomi Raden Pardede menilai tanggung jawab membayar nasabah Antaboga seharusnya jatuh pada Robert Tantular pemilik Bank Century yang mengeluarkan produk Antaboga tersebut. “Ini seharusnya pemilik lama yang harus bayar, karena Robert Tantular-lah yang mengeluarkan produk Antaboga melalui PT Antaboga Delta Sekuritas, ini yang harusnya diputuskan,” katanya.

Menurut Raden Pardede, Bank Mutiara akan sulit menjalani keputusan MA itu karena dana tersebut tidak ada di dalam catatan kas bank. “Uangnya dari mana untuk membayarnya? Kan itu tidak ada di neraca Bank Mutiara. Antaboga itu kan praktek ‘shadow banking’ yang dilakukan pemilik lama Bank Century Robert Tantular, jadi tidak bisa dibayar dari kas Mutiara sekarang,” katanya.

Menurut dia, bisa saja uang untuk membayar nasabah Antaboga itu diambil dari dana pemerintah sebagai pemilik Bank Mutiara, tetapi apakah memungkinkan APBN digunakan untuk membayar ganti rugi kesalahan yang dilakukan individu. “Jika itu dibayarkan dari dana pemerintah itu juga akan jadi preseden buruk, karena nanti akan ada kasus yang sama mengikuti kasus ini,” katanya. Selain itu, menurut dia, jika manajemen Bank Mutiara membayarkan kerugian ini, maka manajemen Bank Mutiara justru melanggar hukum dan terancam pidana, karena dana itu tidak tercatat di neraca Bank Mutiara dan tidak bisa dibayar dari buku bank.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya